Akibat PETI di Batu Kerbau, 7 Lubuk Larangan di Dusun Rantel ‘Musnah’

SUARA BUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat banyak berdampak buruk bagi masyarakat di hilir sungai Batang Pelepat. Khususnya bagi warga dusun Rantel.

Kesulitan air bersih hingga munculnya penyakit gatal-gatal tengah dirasakan oleh masyarakat disana. Inilah yang membuat masyarakat sangat mengutuk aktivitas PETI di Batu Kerbau yang menggunakan alat berat jenis Ekscavator.

Ternyata bukan itu saja. Puluhan juta rupiah Pendapatan Dusun dari hasil panen ikan di Lubuk Larangan setiap tahunnya kinipun ikut hilang semenjak PETI beraktivitas di hulu sungai Batang Pelepat.

Baca Juga :  Politik Hukum Pemerintah Dalam Mengatasi Covid-19

Rio (kepala desa) Rantel, H. Badrul Aini kepada sejumlah awak media mengakui ada 7 lubuk larangan di dusunnya yang biasanya menghasilkan cukup banyak uang.

“Biasanya satu lubuk larangan kami ini bisa dijual 7 juta sampai 10 juta rupiah. Kami disini punya 7 lubuk larangan. Kalau kini jangan cerita hasil bang, nol hasilnya,” ucap H. Badrul Aini belum lama ini.

Baca Juga :  Tertarik Program Duta Desa, Pengrajin Batu Bata Sungai Gelam Satu Kata Menangkan CE-Ratu

“Semenjak ada aktivitas PETI ini, memang tidak ada sama sekali penghasilan dari lubuk larangan ini. Ikan itu nian ntah ado (ada) ntah idak lagi di sungai Batang Pelepat ini,” kesal H. Badrul.

Jikapun ada ikannya, H. Badrul meyakini ikan-ikan yang ada didalamnya tidak tumbuh dengan baik.

“Kalaupun ikannya masih ado, paling ikannyo kerdil-kerdil,” paparnya.

Lalu bagaimana dengan habitat ikan semah di sungai Pelepat yang menjadi kebanggaan masyarakat kabupaten Bungo selama ini? H. Badrul-pun mengaku cukup sedih.

Baca Juga :  Diduga Oknum Anggota BPD Batu Kerbau Ikut Bermain PETI Menggunakan Exsavator

“Ntah dia mati ntah dia kabur dari sungai Batang Pelepat ini kito jugo tidak tau,” tukasnya.

Sekedar untuk diketahui, lubuk larangan merupakan salah satu kearifan lokal Kabupaten Bungo yang menjadi kebanggaan masyarakat setempat. Pasalnya, tidak banyak daerah yang bisa memiliki tempat budidaya ikan dengan cara dilepasliarkan di sungai seperti di kabupaten Bungo. (**)