Cantumkan Harga Dibawa Rp50, Izin UsahaTerancam Dicabut

SUARA JAMBI – Pelaku usaha dan swalayan yang masih mencantumkan harga pecahan dibawah Rp50 dalam penjualan barangnya terancam akan di cabut izin usahanya. Hal itu di katakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Ariansyah.

“Kita pernah mendapat aduan dari LPKNI soal itu (pencantuman harga dibawah Rp50). Pihak kita turun kelapangan untuk mengecek kebenaranya. Ternyata memang ada beberpa swalayan,” kata Ariansyah, Senin (25/3/2019).

Baca Juga :  Wagub Jambi Resmikan Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangunan Gedung Ponpes Al Kautsar

Ariansyah mengaku telah menyurati dan memanggil pihak bersangkutan untuk dimintai keterangan. Setelah mendapat penjelasan, pelaku usaha berjanji akan merubah label harga yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Merangin Bentuk Satgas Sembako

“Saya minta kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika masih menemukan harga barang yang mencantumkan nilai pecahan di bawah Rp50,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, pihaknya akan menegur pelaku usaha dan swalayan dan apabila dalam rentan waktu yang ditetapkan, sementara pihak bersangkutan tetap membangkang tidak mengikuti aturan berlaku, maka akan di tindaklanjuti penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Disperindag menjadi saksi ahli.

Baca Juga :  Di Tanjung Benoa Sandiaga Uno Tolak Reklamasi

“Sanksi paling berat ya bisa saja di cabut izin usahanya,” jelasnya. (Zal)