Cantumkan Harga Dibawa Rp50, Izin UsahaTerancam Dicabut

SUARA JAMBI – Pelaku usaha dan swalayan yang masih mencantumkan harga pecahan dibawah Rp50 dalam penjualan barangnya terancam akan di cabut izin usahanya. Hal itu di katakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Ariansyah.

“Kita pernah mendapat aduan dari LPKNI soal itu (pencantuman harga dibawah Rp50). Pihak kita turun kelapangan untuk mengecek kebenaranya. Ternyata memang ada beberpa swalayan,” kata Ariansyah, Senin (25/3/2019).

Baca Juga :  Dari 210 Miliar Anggaran Dinas PUPR Sarolangun Dipangkas 50 Persen

Ariansyah mengaku telah menyurati dan memanggil pihak bersangkutan untuk dimintai keterangan. Setelah mendapat penjelasan, pelaku usaha berjanji akan merubah label harga yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Jadi Pemateri Latsar CPNS Pemkab Kerinci 2021

“Saya minta kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika masih menemukan harga barang yang mencantumkan nilai pecahan di bawah Rp50,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, pihaknya akan menegur pelaku usaha dan swalayan dan apabila dalam rentan waktu yang ditetapkan, sementara pihak bersangkutan tetap membangkang tidak mengikuti aturan berlaku, maka akan di tindaklanjuti penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Disperindag menjadi saksi ahli.

Baca Juga :  Ariansyah : Harga-Harga Bahan Pokok Relatif Stabil

“Sanksi paling berat ya bisa saja di cabut izin usahanya,” jelasnya. (Zal)