Cantum Harga Dibawah Rp50, Pelaku Usaha Didenda Sebesar 2 Miliar

SUARA JAMBI – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) juga melaporkan kepada Kepolresta Jambi terkait adanya beberapa pelaku usaha dan swalayan masih mencantumkan label harga dibawah pecahan Rp50.

Baca Juga :  Sekda Mhd. Fadhil Arief Sambut Kedatangan Investor Asing Dari Jepang

Menurut LPKNI, pecahan pada label harga barang tidak sesuai aturan berlaku jelas melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 10 hurup (a).

“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditunjukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa,” kata Ketua Umum LPKNI pusat, Kurniadi Hidayat, Senin (25/3/2019).

Baca Juga :  Bupati Sukandar Dampingi Gubernur Fachrori Serahkan Bantuan JPS di Rimbo Bujang
Baca Juga :  Bupati Mashuri Basuh di Mesjid Al Ikhwan

Adapun sanksi pidana yakni penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah). (Zal)