SUARA JAMBI – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) juga melaporkan kepada Kepolresta Jambi terkait adanya beberapa pelaku usaha dan swalayan masih mencantumkan label harga dibawah pecahan Rp50.
Menurut LPKNI, pecahan pada label harga barang tidak sesuai aturan berlaku jelas melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 10 hurup (a).
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditunjukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa,” kata Ketua Umum LPKNI pusat, Kurniadi Hidayat, Senin (25/3/2019).
Adapun sanksi pidana yakni penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah). (Zal)










