SUARABUTESARKO.COM – Pajak progresif kendaraan memang sungguh mengejutkan bagi pemilik kendaraan yang bukan atas nama dirinya alias beli kendaraan seken (bekas).
Meski hal tersebut sudah lama diterapkan, yakni sejak tahun 2010 yang lalu, namun masih banyak orang yang belum paham dan mengerti cara menghindari dari pajak progresif tersebut.
Ternyata begini cara yang perlu dilakukan agar pajak progresif tak makin membengkak, yaitu dengan cara memblokir pajak kendaraan yang lama atas nama pribadi yang sudah dijual tersebut.
Dewasa ini banyak kasus pemilik kendaraan kaget karena pajak mobil atau sepeda motornya cukup besar. Padahal, dia hanya punya satu unit kendaraan di rumahnya. Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang sudah dijualnya masih terdaftar atas nama dirinya dan masih aktif.
Berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja dengan cara memblokir pajak kendaraan yang lama tersebut.
Seharusnya bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tersebut tercatat. Misalnya Kabupaten Bungo, maka datangilah Samsat tersebut. Disana form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.
Untuk membuat laporan penjualan kendaraan bermotor tidak dikenai biaya (gratis). Pemilik kendaraaan tinggal mengisi data penjualan pada formulir yang tersedia di kantor Samsat tersebut. Prosesnyapun tidak memakan waktu yang lama, karena pada dasarnya hanya perubahan data saja.
Cara ini akan memaksa pembeli kendaraan lama Anda mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili atau minimal sesuai data di kartu keluarga. Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Ini cara dan syarat untuk melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual agar terhindar dari pajak progresif :
1. Isi form blokir (bermaterai Rp 6000).
2. Fotokopi KTP/SIM.
3. Fotokopi kartu keluarga.
4. Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK).
5. Salinan pajak.
6. Surat Kuasa (bermaterai Rp 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa.
7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).










