SUARA JAMBI – Gubernur Jambi, Fachrori Umar menghimbau kepada seluruh masyarakat Jambi segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2019. Hal tersebut disampaikan Fachrori saat Menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (19/3/2019).
SPT Tahunan itu sendiri merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Dalam upaya mengingatkan para wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, hari ini saya menyampaikan SPT Tahunan pribadi untuk tahun pajak 2018. Melalui momen ini, saya menghimbau kepada masyarakat Jambi untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya,” ujar Fachrori.
Fachrori mengharapkan, pada tahun ini wajib pajak di Provinsi Jambi yang menyampaikan SPT Tahunan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, karena dengan meningkatnya kesadaran masayarakat terhadap pajak akan memberikan dampak yang positif terhadap penerimaan negara dari sektor pajak.
“Mari bersama sama kita tingkatkan kesadaran terhadap pajak ini, agar roda pembangunan di negeri ini, khususnya Provinsi Jambi berjalan sebagaimana yang kita harapkan dan menjadi lebih baik lagi, sehingga berimbas pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” ugkap Fachrori. (Zal)
Komentar