Langgar Aturan Izin Tinggal, Imigrasi Kerinci Deportasi 2 WNA

SUARA KERINCI – Kantor Imigrasi Kelas II Kerinci Selasa (12/2/2019) mendeportasi 2 warga negara asing (WNA) asal Liberia dan Bangladesh yang ditangkap karena terbukti tidak memiliki pasport dan kelengkapan lainnya.

Tindakan deportasi berawal dari penangkapan 2 WNA asal Liberia (22/1/2019) di Bandara Internasional Minang Kabau, Sumatera Barat, saat akan melarikan diri.

Baca Juga :  Setelah 1 Warga Kerinci Positif Covid-19, Seluruh Kades Kayu Aro dan Gunung 7 Diminta Lakukan Semprot Ulang

Kepala Imigrasi Kelas II Kerinci Azhar membenarkan hal ini, kedua WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Sultan Thaha Jambi menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

“Kedua orang yang dideportasi hari ini adalah Sengbah Kennedy (25) asal Liberia dan Halim asal Bangladesh,” ungkap Azhar.

Baca Juga :  Setelah Ditertibkan, PKL Minta Ada Solusi Dari Pemerintah

Yang mana Halim (Bangladesh) dideportasi Pukul 16.00 Wib dari Bandara Sukarno Hatta menuju Dhaka dengan menggunakan pesawat Malindo Airlines.

Kemudian Sengbah Kennedy (Liberia) dideportasi pada Pukul 20.30 Wib dari Bandara Soekarno Hatta menuju Liberia dengan menggunakan pesawat Etiophia Airlines.

Baca Juga :  Arbain Siap Melanjutkan Pengabdiannya dan Melayani Masyarakat Air Teluh

Batas Pengawasan keberangkatan hingga Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Turut hadir dalam deportasi 2 WNA ini, Kepala Devisi Imigrasi Provinsi Jambi, Perwakilan Bais TNI Jambi dan Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Kerinci. (ndy)