Fachrori Harap Ranperda Yang di Ajukan Dapat Di Setujui DPRD

SUARA JAMBI – Pelaksana Tugas Gubernur Jambi Fachrori Umar sampaikan Ranperda Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda No 6 tahun 2015 tentang retribusi jasa usaha di hadapan anggota DPRD Provinsi Jambi, Jum’at (21/12/2018) di Gedung DPRD Provinsi Jambi.

Baca Juga :  CE-Ratu Gagas Program Desa Wisata yang Inovatif Berbasis Kearifan Lokal

“Ini (Ranperda No 6 tahun 2015) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah sebagaimana UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Fachrori.

Baca Juga :  Kadis PUPR Provinsi Jambi Dampingi Gubernur Tinjau Danau Sipin

Pada kesempatan itu, Fachrori juga menyampaikan Ranperda perubahan Nomor 3 tahun 2013 tentang perizinan tertentu. Ranperda ini bertujuan untuk mengakomodir perkembangan indeks harga dan perkembangan perekonomian terkini masyarakat Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Bupati Mashuri Bersama Istri dan Anaknya Nyoblos di TPS 05 Kelurahan Bungo Timur

“Harapannya Ranperda Retribusi Perizinan tertentu dalam provinsi Jambi mampu meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Jambi serta berimplikasi Terhadap Peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Fachrori. (Zal)