Fachrori Harap Ranperda Yang di Ajukan Dapat Di Setujui DPRD

SUARA JAMBI – Pelaksana Tugas Gubernur Jambi Fachrori Umar sampaikan Ranperda Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda No 6 tahun 2015 tentang retribusi jasa usaha di hadapan anggota DPRD Provinsi Jambi, Jum’at (21/12/2018) di Gedung DPRD Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Fachrori : Safari Ramadhan Eratkan Kebersamaan Ulama Dan Umara

“Ini (Ranperda No 6 tahun 2015) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah sebagaimana UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Fachrori.

Baca Juga :  Terima Suntikan Vaksin Kedua, Sekda Asraf: Tetap Laksanakan Protokol Kesehatan

Pada kesempatan itu, Fachrori juga menyampaikan Ranperda perubahan Nomor 3 tahun 2013 tentang perizinan tertentu. Ranperda ini bertujuan untuk mengakomodir perkembangan indeks harga dan perkembangan perekonomian terkini masyarakat Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Fachrori Minta Hamas Perhatikan Kerusakan Alam Akibat Peti

“Harapannya Ranperda Retribusi Perizinan tertentu dalam provinsi Jambi mampu meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Jambi serta berimplikasi Terhadap Peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Fachrori. (Zal)