Pelaku Anak di Bungo Bunuh Pacar di Bawah Umur, Mayat Dibuang ke Sungai Batang Tebo

SUARA BUNGO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku yang juga masih berstatus anak. Korban ditemukan tewas mengapung di aliran Sungai Batang Tebo, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, pada Minggu (26/10/2025) siang.

Menurut laporan resmi, sekitar pukul 13.00 Wib, seorang warga bernama Herikun (41), petani asal Simpang Babeko, melihat sesosok tubuh perempuan mengapung di tengah sungai saat hendak bekerja menggunakan perahu. Dia kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi mayat ke tepi sungai.

Petugas yang datang ke lokasi menemukan korban dalam keadaan tanpa busana. Dari hasil olah TKP, ditemukan sejumlah barang yang masih melekat pada tubuh korban, antara lain gelang rantai emas kecil bermotif bunga kaca hitam di tangan kanan, sepasang anting bulat, serta cat kuku berwarna merah darah di tangan dan kaki. Selain itu, terdapat luka lecet di dengkul kiri dan bekas luka pada mulut korban.

Baca Juga :  Konsolidasi di Lawang Agung, Kemenangan Fikar-Yos Semakin Tak Tergoyahkan

Hasil pemeriksaan sementara dari tim identifikasi menunjukkan bahwa sidik jari korban sulit terbaca akibat kerusakan jaringan kulit. Namun setelah penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi dengan masyarakat sekitar, identitas korban berhasil diketahui bernama Dinda Apriani (17), warga Limbur Lubuk Mengkuang, yang bekerja di salah satu tempat usaha di Bungo.

Keterangan dari rekan kerja korban mengungkapkan, bahwa Dinda terakhir terlihat pergi bersama seorang pria yang dikenal sebagai pacarnya, menggunakan mobil Avanza hitam. Chate terakhir korban kepada temannya juga menyebutkan bahwa dia akan pergi dengan kekasihnya yang bertubuh gemuk dan berpostur tinggi besar.

Berdasarkan petunjuk tersebut, tim Gunjo Opsnal Satreskrim Polres Bungo beserta Unit Reskrim Polsek Bathin II babeko yang dipimpin langsung olek KBO Reskrim IPDA. Andi Mirza, SH., MH melakukan pelacakan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FAG (17), warga Simpang Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo. Pelaku diketahui sering menggunakan mobil Avanza hitam dan sepeda motor N-MAX.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Hadiri Pengukuhan Kepengurusan Karang Taruna 6 Kecamatan

Pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 06.00 Wib, petugas berhasil meringkus pelaku di rumah neneknya di Desa Tanjung Agung. Saat di interogasi, FAG mengakui telah membunuh korban di dalam mobil miliknya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban dengan cara mencekik dan memukul wajah korban, kemudian membenturkan kepala korban ke dinding mobil. Kejadian tersebut terjadi di kawasan Jembatan Desa Tanjung Menanti. Setelah korban tidak bergerak, pelaku menurunkan jasad korban dan membuangnya ke sungai di bawah jembatan sekitar pukul 22.00 Wib, sebelum kembali ke rumah neneknya.

Motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati setelah merasa diperas dan ditipu oleh korban yang mengaku hamil, serta cemburu karena korban diketahui sering pergi ke hotel bersama pria lain.

Baca Juga :  Tim Mok Rageu 'Zulhelmi' Deklarasi Menangkan Fikar-Yos, Fikar: Tim Mok Rageu Memang Ada Dan Tidak Diragukan Militansinya

Adapun Barang Bukti yang diamankan Satreskrim Polres Bungo berupa 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BH 1776 MM, 1 unit handphone Samsung Galaxy A05, 1 unit handphone iPhone 13 Pro Max warna putih.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bungo. Karena baik korban maupun pelaku sama-sama masih berusia dibawah umur, penanganan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolres Bungo melalui Kasat Reskrim Polres Bungo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat melapor serta kepada tim Opsnal yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan pelaku. Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan anak,” pungkasnya. (Oni)