Diduga Pesta Sabu, Oknum Dokter Bersama Istri Dibawa Ke Polda, 5 Tersangka Lain Dilimpahkan Ke Polres Bungo

SUARA BUNGO – Seorang oknum dokter di Bungo bersama istrinya dikabarkan ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi dalam Operasi Antik 2025 pada Kamis 4 September pekan lalu.

Info yang didapatkan awak media di lapangan menyebutkan bahwa, dari tangan oknum dokter berinisial F bersama istrinya E turut diamankan beberapa paket sabu siap pakai.

“Yang ditangkap ado 7 orang. Oknum Dokter samo istrinyo dibawa ke Polda Jambi,” ungkap sumber yang tidak mau namanya disebutkan, Rabu (10/9/2025).

“Tapi yang lainnyo ado sekitar 5 orang yang ditangkap jugo tapi dak dibawak ke Polda Jambi. Cuma dokter samo istrinyo lah yang dibwak ke Jambi kabarnya,” kata sumber lagi.

Baca Juga :  Kapolres AKBP Wahyu Bram Pimpin Upacara Sertijab Beberapa Pejabat di Mapolres Bungo

Terpisah KBO Satres Narkoba Polres Bungo, IPDA Ferry Irawan membenarkan adanya penangkapan oknum dokter bersama istrinya tersebut. Hanya saja dia mengaku tidak memiliki kewenangan berkomentar karena menjadi ranah Polda Jambi.

“Kalau untuk proses oknum dokter bukan wewenang kami, karena yang nangkap pihak Polda Jambi. Kami hanya menerima limpahan dari Polda yang lima orang,” ungkap KBO Satnarkoba Polres Bungo, Kamis (11/9/2025).

“Dokter dan Istri nya penangkapannya terpisah. Dirumahnya,” tambahnya.

Secara terpisah, Kasubsi Penmas Sihumas, AIPDA Desrianto, HN mengungkapkan 5 nama yang diterima Polres Bungo dari limpahan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi.

Baca Juga :  MI Bantah Dirinya Digerebek Sang Istri, Ini Klarifikasinya...!!!

Kelimanya yakni, NN, 45 tahun, RA, 37 tahun. Keduanya merupakan warga Kelurahan Jaya Setia, kecamatan Pasar Muara Bungo. Kemudian SM, 24, warga Sungai Pinang kecamatan Bungo Dani. OO, 42 tahun, pecatan anggota Polri merupakan warga kelurahan Bungo Timur, Pasar Muara Bungo. Terakhir AJ, 44 tahun warga kecamatann Rimbo Tengah, Bungo.

“Terjadi (penangkapan) pada hari Kamis tanggal 4 September 2025, sekira pukul 12.00 WIB. Di sebuah rumah beralamat di jalan Baharudin, RT/RW. 009/003 Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo,” ungkap AIPDA Desrianto, HN, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosaan di Jambi Diduga Banyak Oknum Anggota Polisi Yang Terlibat, Polda Jambi Harus Transparan

Dipaparkan Desrianto, sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya, 2 buah plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu.

Satu unit Hp merk Infinix warna biru, uang tunai senilai Rp 100.000, 2 buah palstik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik yang berisi plastik-plastik klip kosong, 1 kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, 1 unit Hp merk Realme warna hitam, 1 unit Hp merk infinix warna hitam, 1 unit Hp merk Vivo warna hitam dan 1 unit Hp merk Oppo warna hitam. (tim)