Disdik Bungo Terkesan Lindungi Pelaku Pungli di SDN 196/II Taman Agung

SUARA BUNGO – Beberapa oknum Guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 196/II Taman Agung yang terbukti telah melakukan pelanggaran dengan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada murid-murid dengan alasan untuk perpisahan guru, nampaknya hanya mendapat teguran biasa dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Endy ketika dikonfirmasi wartawan mengaku sudah memberikan teguran kepada pelaku Pungli agar tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut. Dia juga mengatakan, bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama pihak sekolah dengan wali murid, iuran pungli yang sudah dipungut dikembalikan.

“Kami sudah ke sekolah tadi bersama dengan ibuk korwil, dan kami juga sudah memberikan teguran. Kami berharap pungli tidak terjadi lagi di lingkungan sekolah,” terang Kadisdik Bungo, Senin (11/8/2025).

Ketika ditanya apakah sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku Pungli hanya sebatas teguran saja, Kadisdik Bungo mengatakan, bahwa karena uang iuran sudah disepakati agar dikembalikan, maka saat ini hanya teguran saja dan jika kedepan masih terjadi pungli maka pihaknya akan melakukan langkah tegas seperti pemindahan atau penundaan kenaikan pangkat.

Baca Juga :  Diduga Oknum Guru SDN 196/II Taman Agung Lakukan Pungli Untuk Perpisahan Guru

“Jika kedepan masih ada pungli, maka kita akan berikan sanksi misalnya pemindahan tugas mengajar atau penundaan kenaikan pangkat,” terangnya.

Meskipun pelaku Pungli d SDN 196/II Taman Agung diberikan teguran oleh Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, namun banyak wali murid mengaku kecewa dengan sikap dan keputusan tersebut. Beberapa wali murid meminta agar pelaku Pungli di SDN 196/II diberikan sanksi keras agar menjadi pelajaran dan contoh untuk sekolah-sekolah lainnya di Kabupaten Bungo.

“Kami kecewa dengan sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Kabupaten Bungo yanga hanya memberikan teguran kepada pelaku Pungli. Sanksi berupa teguran tidak akan membuat praktek pungli hilang dan membuat pelaku – pelaku Pungli jera,” ungkap beberapa wali murid, seraya mengatakan jika pungli tidak diberitakan, maka sampai sekarang para murid akan tetap bayar iuran.

Baca Juga :  Dilantik Gubernur Jambi, Asraf Resmi Menjadi Pj Bupati Kerinci

Dengan adanya keputusan pihak dinas Pendidikan yang hanya memberikan teguran kepada pelaku Pungli, wali murid di SDN 196/II meminta dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo untuk bersikap tegas dan tidak membela pelaku Pungli dengan alasan pungli dibatalkan dan uang pungli dikembalikan.

“Saat ini pungli terjadi di SDN 196/II Taman Agung dan pelaku hanya dapat teguran, sanksi ini takutnya dimanfaatkan oleh oknum-oknum guru nakal lain di berbagai sekolah di kabupaten Bungo, karena jika melakukan pungli hanya mendapatkan teguran saja tidak ada sanksi tegas dari OPD yang menaungi dunia pendidikan di Kabupaten Bungo,” tutur mereka.

Baca Juga :  Gaya Berkendara Harian Pebalap Astra Honda

Untuk diketahui, pungli perpisahan guru sebesar Rp40 Ribu untuk setiap murid di SDN 196/II Taman Agung menurut informasi yang berhasil dihimpun dilapangan dimotori atau dilakukan oleh oknum guru dengan inisial YW, sementara Kepala SDN 196/II Taman Agung, Kecamatan Bathin III mengaku tidak pernah memberikan intruksi atau perintah. Lebih mengejutkan lagi, Kepsek Asmuni juga mengatakan, bahwa oknum guru tersebut sudah sering dan bisa melakukan pungutan-pungutan atau iuran-iuran yang memberikan para murid dan kegiatan itu sudah ada sebelum dirinya menjadi kepada sekolah.

“Yang bersangkutan sudah biasa dan sering melakukan pungutan atau iuran. Saya sudah sering mengingatkan para guru agar tidak melakukan pungli atau memaksa murid -murid bayar iuran apapun kegiatannya,” tutup Kepsek Asmuni. (Adh)