SUARA BUNGO – Ruang lingkup SMA Negeri 3 Bungo yang beralamat di jalan Asahan, Jalan Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi diduga melakukan aktivitas penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan liar (Pungli) uang sumbangan komite bulanan dan pertahun.
Berdasarkan keterangan dari salah seorang siswa SMA Negeri 3 Bungo tersebut, kepada awak media mengatakan, bahwa pihak sekolahnya melalui Komite Sekolah terang-terangan menjual buku LKS kepada siswa, selain itu para siswa juga diwajibkan membayar uang Komite setiap bulan dan ada juga uang komite per tahunnya.
“Iyo bang, kami diwajibkan beli buku LKS 10 buku, harga satu buku Rp12.000. Untuk bayar uang Komite per bulan Rp100.000. Ada juga iuran per tahun Rp250.000 per tahun nya,” jelas salah satu siswa SMA Negeri 3 Bungo.
Berdasarkan Permendikbud no 44 tahun 2025 tentang bantuan operasional sekolah (BOS) tidak ada ketentuan yang mengizinkan sekolah untuk memungut uang komite secara rutin atau perbulan dari siswa.
Terkait penjualan Buku LKS di sekolah, dapat di anggap sebagai pelanggaran terhadap undang undang dan peraturan yang berlaku, sekolah juga harus menyediakan buku-buku pelajaran yang di perlukan bagi siswa, tanpa harus membelinya secara komersial.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 24 tahun 2015 tentang standar Nasional pendidikan, pasal 19 ayat (3) menyatakan bahwa sekolah tidak boleh menjual buku-buku pelajaran kepada siswa.
Sayangnya, kepala SMA Negeri 3 Bungo, Subhan saat dikonfirmasi suarabutesarko.com via pesan WhatsApp tidak di balas. (Tim)










