Pegasus Melanggar Perizinan, Anak Negeri dan Remaja Masjid Lapor ke LAM Kabupaten Bungo

SUARA BUNGO – Keberadaan hiburan malam yang berkedok Resto dan Cafe di Kabupaten Bungo menjamur dan masih menjadi perdebatan dan masih hangat diperbincangkan, karena di khawatirkan akan dijadikan tempat maksiat oleh para pelaku usaha.

Mencuatnya persoalan hiburan malam ini sebelumnya sudah didemo oleh Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Hukum (ARPKH) dan Ormas Gempur yang terang–terangan menolak kehadiran Pegasus di kabupaten Bungo, Kamis (3/8/2023) lalu. Namun hingga kini manajemen Pegasus tetap melancarkan usahanya tersebut dengan melanggar aturan perizinan, karena mereka merasa sudah banyak oknum-oknum yang membekengi usahanya tersebut.

Bahkan tempat usaha PUB dan BAR Pegasus yang tidak memiliki izin tersebut juga sudah di segel oleh Tim Pemda Bungo yang diketuai oleh Asisten 1 Setda Bungo pada Senin 7 Agustis 2023 lalu.

Baca Juga :  Puasa ke 22, Brigpol Maidani Buka Bersama Remaja Masjid Se-Kabupaten Bungo

Namun, hingga kini Pegasus dikabarkan tetap beroperasi dan diduga dengan sengaja melanggar kesepakatan yang sudah ditandatangan nya bermatrai 10 ribu dihadapan Kasat Pol PP dan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bungo.

Terkait hal tersebut, anak negeri secara resmi melaporkan kasus ini ke Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bungo dengan harapan untuk ditindak lanjuti dan dilaporkan kepada Bupati Bungo.

Laporan anak negeri yang diwakilkan kepada 10 orang ini diantaranya : Mustakim, Fahlefi, Noper Saputra, Dedi Candra, Muhamad Danil, Yadi, Amin koto Rajo dan Ilham ini ditandai dengan penyerahan Tando Patuh berupa Sebilah Pisau dan Surat Laporan Pengaduan.

Baca Juga :  Soal Zeus Akan Dibuka, Syafrizal: Jika Melanggar Akan Kita Sanksi

“Laporan pengaduan adat ini kami buat terkait maraknya tempat hiburan malam seperti Pegasus dan sejenisnya, panti pijat dikabupaten Bungo yang telah membuat resah kami selaku anak negeri dikarenakan tidak mencerminkan adat Melayu Provinsi Jambi yang berpedoman ‘Adat Bersandi Syarak, Syarak Bersandi Kitabullah’ nan Tian Teteh Betanggo Batu yaitu berpedoman pada Alqur’an dan hadist nan Idak Lapuk dek hujan dan lekang dek paneh,” demikian bunyi Laporan Pengaduan anak negeri kepada LAM Kabupaten Bungo.

Dalam laporan pengaduan anak negeri tersebut juga menyebutkan Sumbang Salah terhadap tempat hiburan malam tersebut.

Penyampaian Tando Patuh kepada LAM Kabupaten Bungo itu diterima oleh Mahli wakil Sekretaris LAM Kabupaten Bungo yang juga Plt Wakil Ketua 1 LAM Bungo ini juga didampingi oleh tokoh masyarakat bungo Syarkoni Syam dan Ustadz H. Andre Satria.

Baca Juga :  Seolah Nantang Penegak Perda, Satpol PP Pergi, PEGASUS Kembali Beroperasi

Ustadz Andre mangatakan, “Kami dari Remaja Masjid Kabupaten Bungo turut mendapingi kawan-kawan untuk menyerahkan tanda patuh kepada LAM Bungo, kami berharap lembaga adat dapat memberikan keputusan yang tegas dan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk menutup tempat-tempat maksiat di kabupaten Bungo,” tegas Ustadz Andre, Kamis (10/8/2023).

Lebih lanjut dikatakannya, “Jika tempat maksiat ini dibiarkan, tidak hanya orang-orang yang melakukan dosa saja mendapat akibatnya, tapi kita semua akan mendapat akibat dan azab dari Allah. Mari sama-sama kita bergerak dan sama-sama menyatakan sikap bahwa tempat maksiat harus kita berantas di Kabupaten Bungo ini,” pungkasnya. (Oni)