Partai Gelora Bungo Bakal Jadi Penonton di Pilleg 2024, Ini Penyebabnya..!!

SUARABUNGO – Di menit- menit akhir masa pendaftaran ke KPU kabupaten Bungo, Partai Gelora kabupaten Bungo mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD untuk bertarung pada pemilu 2024, Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 23:54 Wib.

Setelah pengecekan berkas berjalan cukup lama oleh petugas KPU, namun, sayangnya berkas pendaftaran Bacaleg partai Gelora kabupaten Bungo dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan oleh KPU Bungo.

“Ada satu berkas kita kembalikan, yaitu berkas Bacaleg Partai Gelora. Meraka hadir di KPU Bungo pada jam 23:54 Wib. Setelah kami cek, dokumennya ada yang belum lengkap maka kita kembalikan,” ujar ketua KPU Bungo, Muhammad Bisri didampingi komisioner lainnya, Senin (15/5/2023) dini hari.

Baca Juga :  Ini Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2019 Se Kabupaten Bungo

Bisri jugaa menjelaskan, bahwa KPU menolak berkas partai Gelora karena dokumen B daftar calon Gelora tidak ditandatangani oleh ketua partai Gelora dan sekretaris Gelora Bungo.

Baca Juga :  CE Dorong Regulasi Jambi Ramah Investasi

“Dokumen B daftar calon, dapil 1, dapil 2, dapil 3 dan 4 tidak ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai. Berkas itulah yang diungahnya di silon,” jelas Bisri.

Artinya, sesuai dengan aturan KPU, partai Gelora Bungo tidak dapat ikut bertarung pada pemilu legislatif 2024 di kabupaten Bungo.

“Iya, untuk sementara ini seperti itu (tidak mengikuti pemilu 2024), sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Baca Juga :  KPU Bungo Gelar Jalan Sehat Dalam Rangka Lounching Pilkada Serentak 2020

Bisri mengungkapkan, bahwa selama masa pendaftaran Bacaleg sejak 1 hingga 14 Mei, ada 18 partai ditingkat kabupaten Bungo telah hadir ke KPU Bungo. Tapi hanya 17 partai yang dinyatakan lengkap dan diterima.

“Untuk 17 partai yang dinyatakan lengkap yaitu PKS, Nasdem, PAN, PDIP, Ummat, Hanura, PSI, PBB, PKB, Demokrat, PPP, Golkar, Gerindra, Garuda, PKN, Perindo dan Buruh,” pungkasnya. (Oni)