Partai Gelora Bungo Bakal Jadi Penonton di Pilleg 2024, Ini Penyebabnya..!!

SUARABUNGO – Di menit- menit akhir masa pendaftaran ke KPU kabupaten Bungo, Partai Gelora kabupaten Bungo mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD untuk bertarung pada pemilu 2024, Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 23:54 Wib.

Setelah pengecekan berkas berjalan cukup lama oleh petugas KPU, namun, sayangnya berkas pendaftaran Bacaleg partai Gelora kabupaten Bungo dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan oleh KPU Bungo.

“Ada satu berkas kita kembalikan, yaitu berkas Bacaleg Partai Gelora. Meraka hadir di KPU Bungo pada jam 23:54 Wib. Setelah kami cek, dokumennya ada yang belum lengkap maka kita kembalikan,” ujar ketua KPU Bungo, Muhammad Bisri didampingi komisioner lainnya, Senin (15/5/2023) dini hari.

Baca Juga :  Korem 042/Gapu Berikan Wasbang Kepada SMN 2019

Bisri jugaa menjelaskan, bahwa KPU menolak berkas partai Gelora karena dokumen B daftar calon Gelora tidak ditandatangani oleh ketua partai Gelora dan sekretaris Gelora Bungo.

Baca Juga :  Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Kecamatan Bram Itam dan Betara

“Dokumen B daftar calon, dapil 1, dapil 2, dapil 3 dan 4 tidak ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai. Berkas itulah yang diungahnya di silon,” jelas Bisri.

Artinya, sesuai dengan aturan KPU, partai Gelora Bungo tidak dapat ikut bertarung pada pemilu legislatif 2024 di kabupaten Bungo.

“Iya, untuk sementara ini seperti itu (tidak mengikuti pemilu 2024), sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Baca Juga :  AHM Hadirkan New Honda CBR150R yang Semakin Sporti

Bisri mengungkapkan, bahwa selama masa pendaftaran Bacaleg sejak 1 hingga 14 Mei, ada 18 partai ditingkat kabupaten Bungo telah hadir ke KPU Bungo. Tapi hanya 17 partai yang dinyatakan lengkap dan diterima.

“Untuk 17 partai yang dinyatakan lengkap yaitu PKS, Nasdem, PAN, PDIP, Ummat, Hanura, PSI, PBB, PKB, Demokrat, PPP, Golkar, Gerindra, Garuda, PKN, Perindo dan Buruh,” pungkasnya. (Oni)