Bupati Merangin Serahkan Remisi kepada 232 Napi

SUARA BANGKO – Bupati Merangin H Mashuri didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Bangko Erwan Prasetyo, menyerahkan remisi kepada sebanyak 232 orang dari 248 orang narapidana (Napi) yang disulkan, Rabu (17/8/2022).

Penyerahan remisi secara simbolis kepada dua orang narapidana pria dan wanita itu, berlangsung di Aula Lapas Bangko. Acara tersebut dihadiri Sekda Merangin Fajarman, unsur Forkopimda dan para kepala Organsasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga :  Pj Bupati Apresiasi Kepala OPD Teken Komitmen Tentang Keterbukaan Informasi Publik

‘’Selamat kepada para narapidana yang tahun ini mendapat remisi HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Bagi yang mendapat remisi bebas selamat bergabung dengan keluarga dan kembali ketengah-tengah masyarakat,’’ ujar Bupati.

Kalapas Erwan Prasetyo menjelaskan, dari 232 orang Napi itu, yang mendapatkan remisi enam bulan sebanyak empat orang, remisi lima bulan sebanyak 31 orang, remisi empat bulan sebanyak 30 orang.

Selain itu Napi yang mendapat remisi tiga bulan sebanyak 66 orang, remisi dua bulan sebanyak 52 orang dan Napi yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 49 orang. Erwan menuturkan, para Napi yang tidak mendapatkan remisi bukan bearti tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Nilwan Yahya ‘Jemput Bola’ ke TNP2K di Jakarta Guna Menggali Pemahaman TPKD, RPKD dan Data Kemiskinan Ekstrim

‘’Napi yang tercatat di Lapas Kelas II B Bangko yang tidak mendapatkan remisi itu, mereka sudah dipindahkan ke Lapas Sarolangun, jadi mereka mungkin mendapatkan remisi di lapas sana,’’ terang Erwan.

Baca Juga :  Provinsi Jambi Perkuat Sinergitas Hadapi Covid-19

Terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Merangin Mulyono mengharapkan, pemberian remisi kepada 232 orang Napi itu hendaknya bisa menjadi memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

‘’Rajinlah sholat lima waktu bagi yang Muslim, rajin mengaji dan disiplin mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang dilakukan selama berada di Lapas Kelas II B Bangko,’’ pinta Mulyono. (MHD/ADV)