Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

SUARA JAKARTA – Irwasum Polri Komjen Agung didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan status hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan Pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga :  Diversi Gagal, Tiga Terduga Pelaku Pemukulan Doi Fullah Resmi Jadi Pelaku Anak dan Belum Ditahan

Saat ini, Tim Khusus Mabes Polri sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Selain itu KM juga disangkakan dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Baca Juga :  Dua Oknum Honorer BPN Bungo Jadi Tersangka Dugaan Kasus Mafia Tanah

Dan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni hukuman mati.

Baca Juga :  Pencegahan Covid-19, Merangin Raih Penghargaan

Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni hukuman mati dan perjara seumur hidup. (***)