Lima Daerah Diliburkan Saat Pelaksanaan PSU Pilgub Jambi

SUARA JAMBI – Hari Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Jambi pada 27 Mei mendatang ditetapkan sebagai hari libur. Namun yang ditetapkan mendapatkan ketentuan libur ini hanya 5 daerah yang menyelenggarakan PSU di Provinsi Jambi.

Hal ini disampaikan Pj. Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni. Ia menyebutkan libur PSU suda ada ketentuannya berdasarkan Kepmendagri.

Baca Juga :  Hj. Hesnidar Haris Buka Kelas Gratis Bagi Para Ibu dan Masyarakat Yang Ingin Belajar Baca Al-Qur’an

“Lima Kabupaten/Kota penyelenggara PSU dilliburkan pada hari Kamis (27/5),” ujarnya, Selasa (25/5/2021).

Ia menyampaikan, kebijakan ini tak berlaku untuk daerah yang tidak melakukan PSU.

“Hanya 5 kabupaten/kota yang diliburkan, karena ini PSU bukan pilkada serentak, pertimbangannya karena tidak banyak pemilih nantinya hanya sekitar 27 ribuan,” sebut wanita yang aslinya menjabat Dirjen Bangda Kemendagri ini.

Baca Juga :  PENJABAT WALI KOTA JAMBI DILANTIK, GUBERNUR AL HARIS MINTA PERHATIKAN ISU-ISU NASIONAL YANG BERKEMBANG

Sementara itu, ditambahkan Juru bicara Pemprov Jambi Johansyah, surat Gubernur ini sudah dikirimkan pada 5 wilayah yang menyelenggarakan PSU.

“Surat tertanggal 24 Mei tentang penetapan hari libur pelaksananaan PSU ini berpedoman pada peraturan perundangan hari Pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Korban Banjir Mandiangin, Gubernur Al Haris Ingatkan Warga Tetap Waspada

Seperti diketahui PSU hanya akan dilakukan di 88 TPS saja, TPS ini terletak di lima kabupaten yakni Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Tanjabtim dan Sungai Penuh. (SBS)