DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Penyampaian 3 Ranperda oleh Walikota

SUARA SUNGAI PENUH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian 3 Ranperda oleh Walikota H. Asafri Jaya Bakri (AJB), Senin (1/3/2021).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh H. Fajran, didampingi Wakil Ketua I Satmarlendan, Wakil Ketua II Syafriadi dan dihadiri Anggota Dewan Lainnya. Acara juga dihadiri oleh Walikota Sungai Penuh, Unsur Forkopimda, OPD dan undangan lainnya.

Baca Juga :  Pimpinan dan Anggota Dewan Panggil Tim Covid-19 dan TAPD Sungai Penuh

3 (tiga) Ranperda Kota Sungai Penuh yang disampaikan tersebut yakni, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 2 tahun 2010 tentang nama-nama ruas jalan dalam Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  DPRD Kota Sungai Penuh Buka Puasa Bersama Awak Media

Wako AJB dalam pidato pengantar pada sidang paripurna menyatakan, Ranperda diperlukan untuk terlaksananya penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Saksikan PCX dan Vario di IMOS 2018

Sebab itu perlu memiliki peraturan daerah sebagai payung hukum dan landasan agar nantinya kegiatan yang dilaksanakan dapat terarah dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usai penyampaian pidato pengantar Walikota, dilakukan penyerahan 3 ranperda untuk dilakukan pembahasan ditingkat dewan. (Adv/Ndy)