SUARA SUNGAIPENUH – 11 tahun dilakukan pemekaran kota Sungaipenuh dari kabupaten Kerinci, hingga saat ini permasalahan aset belum juga tuntas, walaupun Pemerintah Provinsi Jambi telah mendudukan kedua daerah ini namun belum juga menemukan hasil.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri pun ikut turun tangan, hasilnya terjadi kesepakatan bahwa penyerahan paling lambat 31 Desember 2019, namun setelah ditunggu hasilnya tetap nihil.
Melihat kondisi itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungaipenuh H.Fajran, SP.,M.Si kembali angkat bicara, dirinya mengatakan bahwa seharusnya penyerahan aset ke Kota Sungaipenuh sudah selesai, hal ini sesuai dengan amanat undang-undang No 25 tahun 2008, paling lambat aset diserahkan 5 tahun setelah pemekaran.
“Kami minta kepada Pemkab Kerinci untuk segera menyerahkan aset ke Kota Sungaipenuh, tidak ada lagi tahapan-tahapan ini sudah di deadline oleh KPK 31 Desember 2019 kemaren,” kata Fajran saat di temui media di ruang kerjanya, Rabu (22/01/2020).
Dengan belum selesai penyerahan aset kata politisi Demokrat ini, Kota Sungaipenuh sangat dirugikan karena setiap tahunnya Pemkot Sungaipenuh harus menganggarkan miliaran rupiah untuk sewa kantor, untuk itu ia menilai ada ketidak seriusan Pemkab Kerinci untuk menuntaskan hal ini.
“Lebih dari 80 persen OPD di Kota Sungai Penuh masih menyewa kantor, berapa miliar anggaran yang digunakan, kalau penyerahan aset sudah di serahkan anggaran sebanyak itu bisa digunakan untuk pembangunan yang lain yang bermanfaat bagi masyarakat. (Adv/ndy)










