Oknum ASN Berstatus DPO Narkoba Ternyata Masih Aktif Masuk Kantor

SUARA BUNGO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kabupaten Bungo yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Bungo terkait kasus penyalahgunaan narkoba hingga saat ini masih tetap masuk kantor.

Oknum ASN tersebut berinisial A, dia merupakan mantan Sekretaris Dusun (Desa, red) itu saat ini bertugas sebagai staf di Kantor Camat Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.

Saat dikonfirmasi, Camat Muko-Muko Bathin VII, Zamroni mengungatakan bahwa oknum ASN yang ditetapkan sebagai DPO tersebut masih tetap masuk kantor dan bekerja seperti biasa.

Baca Juga :  DPO Polres Solok Kota Nyerahkan Diri ke Polres Bungo

“Dulu memang dia tidak masuk, sekarang sekali-kali sudah masuk dia, sambil kita bina,” ungkapnya.

Lanjut Zamroni, oknum ASN tersebut sudah lebih kurang tujuh bulan tidak menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara. Namun, oknum tersebut tidak mendapatkan sanksi apapun dari BKPSDMD (BKD). Namun oknum ASN tersebut hanya mendapatkan panggilan agar masuk kerja kembali dan pembinaan tugas.

Baca Juga :  Walikota Sungai Penuh Keluarkan Surat Edaran 17 April Libur Nasional

“Sudah enam atau tujuh bulan dia tidak masuk kantor, tapi di zaman Camat sebelum saya. Pas saya jadi camat Muko-Muko, makanya kita panggil dia untuk masuk kerja lagi,” ujar Zamroni.

Kepala Badan BKPSDMD Bungo, R. Wahyu Sarjono saat dijumpai awak media menyebutkan bahwa pihaknya sampai saat ini tidak mengetahui penetapan status DPO terhadap oknum pegawai tersebut.

“Kita sampai sekarang belum mendapatkan surat terkait kasus itu dari pihak kepolisian maupun OPD bersangkutan,” ucap Wahyu saat dibincangi diruang kerjanya, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga :  Blusukan di Pasar, Pedagang Sebut SZ Bapak Pembangunan PTM

Selanjutnya, Kapolres Bungo melalui Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Septa Badoyo saat dijumpai diruang kerjanya mengakui bahwa pihaknya sudah melayangkan surat tembusan panggilan ke kantor Camat Muko-Muko Bathin VII. Surat tersebut sudah dilayangkannya sebanyak 2 kali.

“Kemrin surat tembusannya itu sudah kita kasih ke kantor Camat Muko-Muko Bathin VII,” pungkasnya. (SBS)