Oknum ASN di Salah Satu KUA Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya..!!!

SUARA BUNGO – Muhammad Hatta (41) yang merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai staff di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo ditangkap polisi bersama rekannya Saleh bin Pardi, Kamis (15/9/2022, sekira pukul 02.24 Wib.

Mereka tertangkap basah oleh warga saat ketahuan mencuri kabel tower milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi di Muaro Buat, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Saat melakukan pencurian kabel RRU tower yang berada di dusun Muaro Buat itu, Hatta yang merupakan warga Tembang Cucur, Kecamatan Bungo Dani bersama rekannya Saleh (38) beralamat dusun Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas berprofesi sebagai teknisi diketahui oleh pemuda setempat saat melancarkan aksinya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Bungo Berhasil Tangkap Pelaku Spesialis Bongkar Rumah

Waktu bersamaan, petugas tower juga sampai dilokasi, karena menerima pesan group WhatsApp bahwasanya tower dusun Muaro buat mati.

Sesampainya dekat tower tersebut, petugas tower melihat warga dusun setempat sudah mengamankan dua orang pelaku pencurian kabel tower.

Baca Juga :  DPRD Bungo Gelar Paripurna Mengumumkan, Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Fraksi

Lalu petugas tower langsung mengecek ke tower dan mendapatkan pagar harmonika dalam keadaan rusak dan kabel RRU telah hilang seperti habis di potong.

Petugas tower dilokasi juga menemukan tas berwarna hitam berisi peralatan pelaku, karung 2 buah, karet ban, pisau sangkur, sandal, tang potong dan peralatan lainnya.

Dari keterangan warga setempat, aksi kedua pelaku itu diketahui oleh pemuda dan akhirnya ditangkap bersama-sama. Setelah keduanya ditangkap, dan mengutuskan pihak petugas tower untuk menyerahkan kedua pelaku kepada pihak Polsek Rantau Pandan.

Baca Juga :  Oknum ASN Berstatus DPO Narkoba Ternyata Masih Aktif Masuk Kantor

Atas temuan tersebut, petugas tower langsung melapor dan membawa dua orang pelaku dan barang bukti ke Polsek Rantau Pandan.

Atas kejadian tersebut, PT. Daya Mitra Telekomunikasi mengalami kerugian senilai Rp3.450.000.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti di amankan di Polsek Rantau Pandan, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. (JKM)

Komentar