Tidak Sesuai Ketentuan, Masyarakat Kumun Mudik Tolak Hasil Musrenbangdes

SUARA SUNGAI PENUH – Masyarakat Desa Kumun Mudik Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh menolak Hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2020, yang dilaksanakan pada hari Rabu (25/03/2020).

Hal ini dikarenakan proses dalam penyusunan APBDes tidak mengikuti tahapan yang seharusnya, dan hasil Musrenbangdes juga tidak di tanda tangani oleh salah satu anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Kumun Mudik

Salah seorang Warga Desa Kumun Mudik, Ra Candra mungungkapkan, ada kejangalan dalam Musrenbangdes yang dilaksanakan ini, dimana Musrenbangdes dipandu sepenuhnya oleh tim RPJM dari awal sampai akhir. Selanjutnya setelah pemaparan hasil Musyawarah Dusun (Musdus) oleh tim RPJM dan di minta tanggapan dari Peserta Musrenbang kemudian acara ditutup tanpa ada kejelasan yang jelas tentang hasil Musrenbang tersebut.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pencurian di Sungai Penuh

“Saya melihat banyak kejanggalan dimana Musrenbangdes sepenuhnya di pandu oleh tim RPJM, sementara tim RPJM bertugas untuk menyusun hasil dari musyawarah dusun dan di serahkan ke pemerintah desa untuk di musyawarahkan bersama BPD, baru di bawa ke Musrenbangdes dan di paparkan oleh kepala desa. Namun yang terjadi hasil Musdus di paparkan oleh tim RPJM dari awal hingga akhir acara dan di tutup tanpa ada kejelasan apa hasil Musrenbangdes kemaren,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sekda Asraf Buka Training Center Kafilah MTQ Kabupaten Kerinci

Ditambahkannya, Selain itu Musrenbangdes yang dilaksanakan oleh pemerintah desa Kumun Mudik pada hari libur keagamaan, yang bertepatan dengan hari libur peringatan hari raya Nyepi, dan hal tersebut menyalahi aturan Permendes Pasal 25 tentang jadwal dan tata cara Musrenbangdes.

“Jadwal Musrenbangdes saja sudah menyalahi Permendes pasal 25 tentang tata cara musyawarah desa, karena dilaksanakan pada hari libur keagamaan yaitu hari raya Nyepi,” bebernya.

Sementara itu, Etran Hadinata salah seorang anggota BPD berharap Musrenbang Desa Kumun Mudik berjalan sesuai regulasi yang ada, karena menurutnya desa Kumun Mudik sudah melaksanakan dua kali Musrenbangdes. Yang pertama dilaksanakan di SD bertingkat yang berlokasi di Desa Muara Jaya, itupun ditunda karena masih ada dusun yang belum melaksanakan Musdus dan tidak ada pembentukan tim RPJM, kemudian yang kedua dilaksanakan di aula SMKK yang bertepatan dengan hari raya Nyepi itupun tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :  Pemkab Gelar Rapat Persiapan Peringatan HUT RI Ke-78 dan HUT Tanjabbar Ke-58

“Saya berharap Musrenbangdes dilaksanakan sesuai regulasi yang ada karena desa Kumun Mudik sudah dua kali melaksanakan Musrenbangdes tanpa ada hasil yang jelas, saya sendiri selaku BPD tidak tahu apa hasil dari musrenbang desa Kumun Mudik,” tuturnya. (ndy)