SUARA SUNGAIPENUH – Pemkot Sungaipenuh gelar sidang Tim Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Keuangan dan Barang Daerah Kota Sungaipenuh Tahun 2019, di Aula Bakeuda Selasa (31/12/2019).
Dalam sidang Tim Majelis TP-TGR menuntut kerugian kehilangan barang milik daerah 1 unit motor Yamaha Jupiter di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, 5 Unit Komputer HP di Puskesmas Kumun, 1 Unit Handycam Canon di Kantor Kecamatan Sungai Penuh. Dengan total kerugian daerah sebesar Rp 15 juta.
Sekda Kota Sungaipenuh, Munasri, S.Pd.,M.Si, selaku Ketua Majelis Hakim Sidang TP-TGR didampingi anggota majelis lainnya, setelah ditanyakan saat persidangan, maka masing-masing tertuntut bersepakat akan mengembalikan uang negara hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
“Setelah kita tanyakan, maka tertuntut sepakat Dinas TPHP dan Puskesmas Kumun akan mengembalikan daoam 15 hari Kedepan, dan Kecamatan Sungaipenuh akan mengembalikan dalam 2 bulan terhitung sejak saat ini,” tutur Munasri dalam persidangan.
Majelis lainnya yakni Kepala Inspektorat Kota Sungaipenuh, Suhatril, mengatakan, jika hingga dalam batas waktu yang ditentukan dan tim najelis sifatnya tidak memberatkan terhadap tertuntut.
“Kalau sampai batas waktu juga belum diselesaikan, akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Suhatril.
Adapun rincian tuntutan yakni Dinas Tanaman Pangan Holtikulkultura dan Perkebunan Rp 6.500 juta, Puskesmas Kumun sekitar Rp 7.500 juta, Kecamatan Sungai Penuh sekitar Rp 1 juta. (ndy)










