Aset Dikuasai Pihak Ketiga, Dinas PUPR Gandeng Kejati Jambi

SUARA JAMBI – Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Muhammad Fauzi menuturkan, latar belakang kesepakatan bersama ini Dinas PUPR Provinsi Jambi membutuhkan pendampingan secara hukum terkait beberapa hal, antara lain permasalahan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga, proses pengadaan barang dan jasa, pendampingan kontrak dengan para penyedia jasa, dan permasalahan pembebasan tanah untuk kegiatan pembangunan infrastruktur.

Baca Juga :  GUBERNUR AL HARIS : PORPROV JADI AJANG UNJUK BAKAT ANAK MUDA JAMBI

“Kesepakatan bersama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam menyelesaikan konflik hukum, sehingga Dinas PUPR Provinsi Jambi dapat melaksanakan program dan kegiatan secara optimal,” tutur Fauzi.

Baca Juga :  Dinas PUPR Provinsi Jambi Dukung Penuh Peningkatan SDM Kontruksi

Sebelumnya Penandatanganan Kesepakatan Bersama antar Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Jalan Santai dan Senam HUT Kecamatan Sungai Bungkal ke-7

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Kantor Gubernur Jambi, Selasa (20/08/2019) yang di saksikan langsung oleh Gubernur Jambi Fachrori Umar. (Zal)