Aset Dikuasai Pihak Ketiga, Dinas PUPR Gandeng Kejati Jambi

SUARA JAMBI – Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Muhammad Fauzi menuturkan, latar belakang kesepakatan bersama ini Dinas PUPR Provinsi Jambi membutuhkan pendampingan secara hukum terkait beberapa hal, antara lain permasalahan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga, proses pengadaan barang dan jasa, pendampingan kontrak dengan para penyedia jasa, dan permasalahan pembebasan tanah untuk kegiatan pembangunan infrastruktur.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Ekspor Perdana Kopi Arabika ke Belgia

“Kesepakatan bersama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam menyelesaikan konflik hukum, sehingga Dinas PUPR Provinsi Jambi dapat melaksanakan program dan kegiatan secara optimal,” tutur Fauzi.

Baca Juga :  Tingkatkan Jumlah Tenaga Kontruksi, Dinas PUPR Tandatangani MoU dengan 2 Universitas di Jambi

Sebelumnya Penandatanganan Kesepakatan Bersama antar Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD: Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Kantor Gubernur Jambi, Selasa (20/08/2019) yang di saksikan langsung oleh Gubernur Jambi Fachrori Umar. (Zal)