SUARA SUNGAI PENUH – Pasca penetapan status tanggap darurat bencana non alam akibat Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kota Sungai Penuh.
Walikota Sungai Penuh H. Asafri Jaya Bakri (AJB) selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Walikota No.360/80/GUGUS-Corona/V/2020, tertanggal Kamis (14/5/2020), Tentang Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di kota Sungai Penuh. Untuk dipedomani dan ditaati dengan penuh tangung jawab.
Edaran yang ditujukan kepada SKPD, Kepala BUMN/BUMD, Camat, Lurah dan Seluruh Masyarakat Kota Sungai Penuh tersebut, dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota Sungai Penuh dari Penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19). Maka Pemkot Sungai Penuh mewajibkan seluruh masyarakat untuk :
1. Memakai masker pada saat melakukan aktifitas keseharian,
2. Mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir sebelum dan sesudah beraktifitas,
3. Tidak berdekatan atau kontak fisik dengan orang lain, mengatur jarak minimal 1 (satu) Meter dan tidak bersalaman,
4. Mengurangi aktifitas diluar rumah,
5. Tidak keluar rumah pada malam hari dimulai pada pukul 21.00 s/d 04.00 Wib, kecuali keperluan kesehatan, aktifitas pemerintah, TNI/Polri, dan mobilisasi kebutuhan pokok masyarakat,
6. Tidak berkumpul, berkunjung atau mengunjungi (Hari Raya Idul Fitri), mengadakan resepsi/kenduri, arisan, shalat berajamaah di Masjid/Mushalla, pengajian dan menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang,
7. Deteksi suhu tubuh disetiap pintu masuk temapt-tempat umum (pasar dan terminal),
8. Membatasi waktu operasional pasar tradisional mulai pukul 05.00 Wib s/d pukul 12.00 Wib dan penataan tempat dagangan,
9. Operasional selain pasar tradisional dan non sembako sampai pukul 21.00 Wib,
10. Menyiapkan tempat cuci tangan dipintu masuk tempat usaha,
11. Pelaku usaha Rumah makan, cafe atau tempat makan dan minum lainnya untuk tidak menyediakan fasilitas makan dan minum ditempat,
12. Membatasi pergerakan orang dan kendaraan yang keluar masuk kota Sungai Penuh, termasuk membatasi jumlah penumpang pada kendaraan pribadi dan kendaraan umum,
13. Pemeriksaan dengan Rapid Test terhadap warga kota Sungai Penuh diterapkan sesuai dengan prioritas dan kriteria yang telah ditetapkan, dan
14. Melaporkan ke Puskesmas terdekat atau Dinas Kesehatan, bagi masyarakat yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah yang terjangkit Covid-19, dan/atau masyarakat yang merasa kontak dengan pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid-19. (Adv/ndy)










