SUARA SUNGAI PENUH – Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB), kembali mengeluarkan kebijakan terkait langkah penanganan penyebaran Covid-19, sekaligus penanganan Dampak Sosial Ekonomi untuk warga Kota Sungai Penuh.
Kali ini melalui surat Walikota Sungai Penuh nomor : 500/151/Setda.Ekobang-2/IV/2020
Pemerintah Sungai penuh mengajukan kebijakan penangguhan pembayaran cicilan kredit bagi para debitur yang terkena dampak Covid 19, termasuk debitur Usaha Mikro , Kecil dan Menengah (UMKM).
Surat Permohonan Restrukturisasi kredit/pembiayaan tersebut ditujukan kepada pimpinan perbankan dan lembaga keuangan non bank lainnya di Kota Sungai Penuh.
Kabag Humas dan Protokoler Setda kota Sungai Penuh, Zamri Sidik membenarkan bahwa Walikota Sungai Penuh telah mengajukan penangguhan pembayaran cicilan kredit bagi UMKM kepada pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya, untuk mengurangi beban masyarakat ditengah menghadapi Pandemi Virus corona.
”Ya…hari ini, Rabu (15/04/2020) Walikota Sungai Penuh telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu para UMKM yang terdampak Corona, untuk penundaan pembayaran kredit,” ucap Zamri. (ndy)










