Wabup Hillalatil Badri : Kendaraan Dinas Tidak Boleh Dibawa Mudik Lebaran

SUARA SAROLANGUN – Kendaraan dinas khususnya diwilayah pemerintahan sarolangun tidak boleh digunakan untuk sarana mudik lebaran. Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Wakil Bupati Sarolangun, H. Hillalatil Badri, Sabtu (01/06/2019).

Bahwa kendaraan dinas sesuai dengan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  bahwa setiap OPD dan jajarannya tidak boleh menggunakan fasilitas negara ketika mudik lebaran.

Baca Juga :  Rozali Siap Emban Amanah Dari Masyarakat

“Tidak dibenarkan untuk membawa mobil dinas untuk mudik lebaran. Sesuai aturan kita harus ikuti,” ujarnya.

Katanya lagi, aturan itu sudah disampaikan ke setiap OPD, mengingat musim mudik sudah tiba.
Namun, jika masih ada yang melanggar aturan atau kadapatan membawa mobil dinas untuk bepergian mudik, dirinya menyebut resiko harus bisa dihadapi sendiri oleh ASN yang melanggar.

Baca Juga :  Bupati Cek Endra Pastikan Penyaluran Bantuan Beras Tepat Sasaran

“Kalau masih ngotot, ya tanggung saja resikonya sendiri. Kalau terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, itu resiko mereka. Yang penting kami sudah sampaikan ke semia OPD untuk tidak membawa mobil dinas untuk mudik lebaran,” pungkasnya. (Sar)