SUARA KERINCI – Pada Pemilu Serentak 17 April 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci tidak menyediakan TPS khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sungai Penuh. Akibatnya 73 orang warga Kabupaten Kerinci yang berada di Rutan Sungai Penuh secara otomatis harus pindah menyoblos.
“Keberadaan Rutan itu sendiri berada di wilayah administratif Kota Sungai Penuh. Jadi, KPU Sungai Senuh yang menyediakan TPS disana. Meski ada warga Kerinci berada di dalam rutan maka secara otomatis menyoblos di Kota Sungai Senuh,” Ungkap Komisioner KPU Kerinci, Afdhal Pebrianto, Jum’at (15/2/2019) di ruang kerjanya.
Afdhal Pebrianto menjelaskan dari 73 warga kerinci yang ada di Rutan, sekitar 13 orang yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena baru mendapatkan KTP Elektronik. Saat ini KPU Kerinci sedang megusahakan ke 13 orang tersebut masuk ke dalam DPT Perubahan.
“Jika ke 73 sudah masuk DPT, maka diusahakan pindah memilih semua. Dengan cara ini, mereka (warga Kerinci di Rutan) bisa menyoblos pada saat hari H nanti,” tutup Afdhal.
Akan tetapi, karena pindahnya beda kabupaten/kota satu provinsi maka mereka hanya mendapatkan empat kertas surat suara yaitu kertas suara DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan presiden-wakil presiden. Untuk kertas suara DPRD Kerinci tidak disediakan. (ndy)
Komentar