Tiga Saksi Diperiksa JAM PIDSUS, Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

SUARA JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 lalu, Kamis (19/5/2022).

Ada lima orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka yaitu, IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Satu Orang Pengedar Narkotika

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu :

1. APP selaku Analis PT Independent Research & Advisory Indonesia, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

2. MW selaku Analis PT Independent Research & Advisory Indonesia, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga :  Empat Tersangka Tindak Pidana Narkotika Diamankan Polisi

3. YB selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga :  Dinas PUPR Provinsi Jambi Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2022

Pemeriksaan tiga orang saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, antara lain dengan menerapkan 3M. (*)