Tiga Orang Pelaku Curanmor Diciduk dan Dilumpuhkan Polisi

SUARA SAROLANGUN – Bermula dari adanya laporan Lp Nomor : Lp/ B- 48 /VII/2018/Jambi/Res Sarolangun/Sek Pel.Singkut Tanggal 24 Juli 2018, dengan pelapor yakni AS Bin SR, laki-laki, warga Kabupaten Sarolangun, terkait telah terjadi pencurian Sepeda Motor di areal parkir Mushola Al-Iklas Rt 15 Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun pada Senin 23 Juli 2018, sekira pukul 18.00 Wib.

Saat diketahui oleh ATS, terkait adanya pencurian tersebut, ATS kemudian lansung memberitahukan kepada korban AS dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut hilang pada saat dirinya melaksanakan sholat magrib di mushola tersebut.

Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yamaha RX-King warna hitam nopol BH 6780 GD, 1 unit hp nokia dan ditaksirkan kerugian mencapai kurang lebih Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Atas kejadian pencurian tersebut, pelapor lansung melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Pelawan Singkut, guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Cegah DBD, Kodim 0420-Sarko Lakukan Fogging

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui paur humas IPD Azhar E. Lubis, S.H kepada sejumlah awak media melalui pesan singkat pons0elnya, Rabu (25/07/2018).

Selanjutnya pada selasa 24 Juli 2018, sekira pukul 19.00 Wib, anggota unit Rekrim mendapat informasi bahwa ada sepeda motor yang di maksud akan di jual di wilayah Rawas, kemudian pers Pelawan Singkut melakukan penyelidikan secara intensif.

Dari hasil penyelidikan dan di ketahui pelaku berinisial R dan D yang merupakan warga Rawas, kemudian Pers Polsek Pelawan Singkut terus menggali Informasi keberadaan pelaku R Dan D tersebut. Setelah mengantongi informasi valid, Kapolsek beserta personil Polsek Pelawan Singkut sekira pukul 01.00 wib melakukan penangkapan pelaku R Dan D, tepatnya di jalinsum Dusun Telkom, Desa Simpang Nibung Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Berikan Tausiyah Pada Peringatan Isra Mi'raj di Masjid Raya Tigo Luhah Semurup

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku R dan D, keduanya sempat melakukan perlawanan, bahkan pelaku R sempat berusaha hendak mengeluarkan senpi rakitan dari pinggang kirinya, dan tak ingin berisiko fatal kemudian anggota langsung melakukan tindakan kepolisian, yakni melumpuhkan tersangka R dan D dengan cara ditembak bagian kakinya secara rerukur,” ucap Paur Humas Polres Sarolangun, IPDA Azhar E. Lubis, S.H.

Selanjutnya kedua pelaku langsung di bawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, dan kedua pelaku di giring ke Polsek Pelawan Singkut untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih.

Tak hanya sampai disitu, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku di peroleh pengakuan telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sudah berulang kali, selanjutnya kedua pelaku mengakui bahwa sepeda motor Yamaha RX- King tersebut hasil curiannya.

Dari hasil pengembangan, kembali muncul pelaku lain juga ikut serta membantu atas nama MN, selanjutnya pelaku MN juga berhasil ditangkap petugas di Desa Pematang Kolim, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Hingga kini ketiga pelaku mendekam di mapolsek Pelawan Singkut untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Sekda Resmi Lantik Empat Pejabat Eselon IV

“Adapun identitas ketiga pelaku yakni RH Bin S (Alm), laki-laki (25) warga Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, DS Bin S, (37) laki-laki, Kecamatan Rawas Ulu, Kabulaten Muratara dan M (30) laki-laki, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Sementara barang bukti yang berhasil di amankan yakni 1 Set kunci leter T, 1 buah senpi rakitan,1 unit sepeda motor Yamaha RX-King, 3 buah Hp Nokia, dan 1 buah dompet warna Coklat,” jelasnya.

“Tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara untuk kepemilikan senpi terancam 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Sar)