SUARA BUNGO – Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo memutuskan perkara dugaan Pengrusakan Mobil PT. KBPC beberapa waktu lalu, Jumat (4/2/2022).
Pengadilan Negeri Muara Bungo telah memutuskan satu bulan enam hari (36 hari) kepada terdakwa Mardedi Susanto alias Antok. Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang mana sebelumnya jaksa menuntut dua tahun.
Putusan ini membuat terdakwa Antok dan keluarga menangis haru. Mereka bersyukur atas putusan hakim yang baru saja dibacakan itu.
Antok mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang mendukung jalannya persidangan ini hingga putusan.
“Saya menerima dengan lapang dada putusan ini. Namun semuanya saya serahkan kepada Allah swt dan kuasa hukum saya,” kata Antok usai sidang.
Sidang putusan ini berjalan dengan lancar, namun sedikit berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya dimana sidang ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian polres bungo. Tidak sembarangan orang yang bisa masuk dikawasan persidangan.
“Alhamdulillah takbir. Allahuakbar,” ucap keluarga Antok berkali-kali sesaat setelah sidang di PN Muara Bungo.
Dalam perkara ini, Antok didakwa dengan pasal 170 dan 406 jo 55 KUHP. Terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dan dituntut dua tahun penjara. Namun hakim punya penilaian tersendiri dengan kasus ini, makanya diputuskan dengan hukuman satu bulan enam hari (36 hari).
Dalam perkara ini, Antok membawa tiga pengacara handal, diantaranya Nurdamewati Sihite, SH., MH, Bachtiar Marasabessy, SH., MH dan Marwan Saputra, SH.
Bachtiar Marasabessy, SH., MH menyebut jika dirinya akan pikir-pikir terhadap putusan itu dan akan berkoordinasi dengan yang lain termasuk terdakwa sendiri.
“Kita akan pikir-pikir dulu terhadap putusan ini,” kata Bachtiar.
Sementara itu kuasa hukum lainnya, Nurdamewati Sihite, SH., MH menyebut jika di Bungo masih ada keadilan. Dan masyarakat jangan takut untuk melaporkan ketidakadilan.
Kasus ini telah beberapa kali sidang, dalam sidang sebelumnya sempat memanas. Dimana para saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan berbeda dengan BAP. Begitu juga dengan saksi verbal dari Polres Bungo. Yang mana Hakim menyebut jika ini ada maladministrasi.
Pada sidang berikutnya, JPU menuntut terdakwa Antok hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Terhadap tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan (pledoi) karena hukuman dan pasal yang diterapkan JPU tidak masuk akal. (*)
Komentar