SUARA KERINCI – Polres Kerinci akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Afrizal (41) Warga Koto Kapeh Siulak, yang ditemukan warga tergeletak di bawah kebun teh Kayu Aro, Sabtu (6/4/2019) yang lalu. Polres Kerinci berhasil menangkap pelaku yang bernama Almi (49) warga Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci.
Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai pengepul sayuran keliling di wilayah Kayu Aro ini berhasil diamankan oleh Polres Kerinci setelah 8 jam korban ditemukan pada 10 April 2019 dirumah pelaku.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto mengatakan adapun motif pembunuhan tersebut yakni perselingkuhan. Pelaku merasa cemburu karena korban dianggap telah melakukan hubungan gelap dengan istrinya, sempat ketahuan dan sudah berjanji tidak menggulanginya lagi,h
, namun istri tersangka masih menjalin hubungan gelap atau selingkuh dengan korban.
“Saat ini satu tersangka atas nama AM sudah kita tahan, sedangkan JS (40) masih sebagai saksi” kata Kapolres Kerinci saat Press Release dihalaman Polres Kerinci, Sabtu (13/4/2019) sore.
Dihadapan polres Kerinci JS istri pelaku menceritakan awal mula kejadian tersebut, dirinya memang sudah 5 tahun menjalin hubungan dengan korban. Setelah berkomunikasi di HP dan dan akhinya JS kembali bertemu dengan korban di Aroma Peco. Jam 2 bertemu disana dan saat mau pulang jam 4 sore JS dilarang korban.
“Dia keras-keras ngajak aku nika tapi aku daj mau sampai diajak kawin lari. Lalu saya ngotot mau pulang tetap tidak diizinkan hingga ditampar pipi kiri saya,” ujarnya JS.
Kemudian JS lari berteriak minta tolong. Kemudian datang pasangan muda menghampiri, namun tidak mendapat pertolongan. Lalu JS menelpon Haikal yang saat itu bersama pelaku, dan Haikal menjawab kami sedang di Tangkil. Mendengar JS yang berteriak minta tolong, kemudian Haikal dan pelaku datang menjemput JS. Sedangkan korban saat itu sudah tidak kelihatan.
“Ketika suami saya tiba di sana kami langsung keluar untuk mencari korban, dan kami melihat korban di jalan lari-lari sambil lihat kebelakang, saya bilang itu nyo(korban) dengan suami saya, maka dengan spontan suami saya tabrak dan sempat bangun sambil berlari kekebun teh” ungkap JS kepada polisi.
Dari hasil pemeriksaan penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari korban. Dimana, Barang bukti yakni, jaket korban, baju dalam korban, celana dalam, sepatu, dompet, celana, plastik bekas tuak, cas Hp samsung, handset, rokok, kalung, kaus kaki, ATM BNI, kartu BPPK RI, kartu anggota timses.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Almi terancam pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ndy)
Komentar