Tak Gunakan APD, Kontraktor Proyek Puskesmas Air Gemuruh Abaikan Keselamatan Pekerja

SUARA BUNGO – Keselamatan pekerja dalam bekerja seharusnya menjadi prioritas utama bagi para kontraktor ataupun pengawas, namun hal tersebut nampaknya diabaikan oleh kontraktor ataupun pengawas kegiatan pembangunan Gedung Puskesmas di Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Pembangunan proyek gedung Puskesmas Air Gemuruh dengan pagu anggaran mencapai Rp8.425.686.793 dan dikerjakan oleh CV Rizki, sementara pengawas CV. Zuto Consultant, terbukti mengabaikan keselamatan pekerja dan hal tersebut tentu sudah menyalahi aturan.

Pantauan wartawan dilapangan, sejumlah pekerja dengan santai bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti sepatu, rompi ataupun helm. Padahal para pekerja seharusnya mendapatkan peralatan-peralatan pelindung diri disaat mereka bekerja.

Kepada wartawan, beberapa pekerja ketika ditanya mengapa mereka tidak menggunakan APD disaat mengerjakan proyek Puskesmas di Dusun Air Gemuruh, para pekerja mengatakan, bahwa mereka tidak dibekali atau diberikan peralatan-peralatan pelindung diri saat bekerja.

Baca Juga :  Bupati Masnah Busro Hadiri Rakornas Investasi 2020

“Kami dak dikasih sepatu, rompi ataupun helm. Semenjak mulai bakerja sampai sekarang, ada yang pake sandal dan ada yang tidak memakai apa-apa,” ujar salah satu pekerja, Kamis (4/9/2025).

Ketika ditanya bagaimana jika dalam bekerja terjadi musibah atau kecelakaan karena tidak menggunakan alat pelindung diri, para pekerja kesulitan menjawab dan akhirnya mengatakan, semoga saja tidak terjadi hal-hal yang buruk atau tidak diinginkan selama mereka bekerja.

Lantas ketika ditanya sudah berapa lama mereka bekerja membangun gedung baru Puskesmas Air Gemuruh, para pekerja mengaku sudah hampir satu bulan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Terima Hibah Tanah dari Pemkab Muaro Jambi

“Sudah hampir satu bulan bekerja disini,” terangnya pula.

Tidak hanya diduga telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3) serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018, kontraktor juga diduga dengan sengaja menutup informasi terkait kegiatan proyek dari masyarakat.

Keterbukaan informasi atau papan proyek yang sejatinya harus disampaikan kepada masyarakat, dalam pantauan lapangan tidak terlihat dari luar pagar dimana proyek dibangun. Papan informasi proyek ternyata dipasang didalam pagar dan sedikit tersembunyi seakan-akan mengisyaratkan bahwa informasi proyek tidak boleh diketahui dan dilihat oleh masyarakat.

Baca Juga :  Sekda : Pemrov Apresiasi Kegiatan Pelatihan Karhutla Dispotmar

Disisi lain, beberapa warga ketika dijumpai wartawan dan ditanyain bagaimana tanggapan mereka terhadap pembangunan proyek gedung Puskesmas Air Gemuruh, sejumlah warga mengaku bersyukur karena dusun mereka kedepannya akan memiliki tempat berobat yang bagus. Walaupun demikian, warga meminta kepada kontraktor ataupun pengawas untuk mengerjakan proyek dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai hanya mengutamakan untung besar.

“Semoga pembangunan gedung sesuai dengan standar yang sebenarnya. Jika melihat pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri, rasa kekhawatiran muncul terhadap kontraktor dan kami berharap bangunlah gedung Puskesmas dengan sesuai sandar aturan yang sebenarnya,” tutupnya. (Oni)