SUARA JAMBI – Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditindak tegas bila berkeliaran saat jam kerja. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Pol PP Provinsi Jambi, Edi Kusmiran, Selasa (26/2/2019).
“Penertiban ini akan dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota, karena ini upaya penegak Perda,” ujar Edi Kusmiran.
Tak hanya sebatas itu saja, bagi ASN nakal yang nekat tidak mengenakan atribut kepegawaian di saat jam kerja berlangsung. Namun ia tidak menyebutkan secara rinci apa saja sanksinya.
“Nanti timnya juga ada dari BKD, karena sanksi ranahnya BKD,” tuturnya singkat. (Zal)
Komentar