Siap-Siap, ASN Nakal Akan Kena Sanksi

SUARA JAMBI – Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditindak tegas bila berkeliaran saat jam kerja. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Pol PP Provinsi Jambi, Edi Kusmiran, Selasa (26/2/2019).

Baca Juga :  Bupati Tanjabbar Terima Kunjungan Audiensi Tim Universitas Jambi

“Penertiban ini akan dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota, karena ini upaya penegak Perda,” ujar Edi Kusmiran.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2023 di Jakarta

Tak hanya sebatas itu saja, bagi ASN nakal yang nekat tidak mengenakan atribut kepegawaian di saat jam kerja berlangsung. Namun ia tidak menyebutkan secara rinci apa saja sanksinya.

Baca Juga :  Debat Kandidat: Ahmadi Zubir Plin-Plan Soal UU Cipta Kerja, Penjelasan Soal Pelayanan Publik pun Diluar Konteks

“Nanti timnya juga ada dari BKD, karena sanksi ranahnya BKD,” tuturnya singkat. (Zal)

Komentar