SUARA JAMBI – Tim Brantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Wisnu Handoko membeberkan, bahwa kedua terduga pelaku berhasil diamankan Rabu (20/12/23) sekitar Pukul 13.00 Wib, di Dusun Kampung Lereng, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Dikatakan Wisnu, selain mengamankan terduga seorang bandar sabu berinisial WHL (21) dan pengedar inisial LI (30) warga Dusun Kampung Lereng, Tim Brantas BNN Jambi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 paket kecil dan 3 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, dan 6 butir pil warna hijau diduga pil ekstasi.
“Barang bukti yang di amankan berupa 10 paket kecil dan 3 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, dan 6 butir pil warna hijau yang diduga pil ekstasi. Itu BB yang di amankan Tim Brantas BNN di TKP,” ujar Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Wisnu Handoko, Selasa (26/12/2023).
“Barang bukti lain yang berhasil diamankan Tim Brantas BNN Provinsi Jambi yaitu berupa 1 unit timbangan digital, 8 bungkus plastik klip ukuran kecil, dan sebuah dompet kecil warna merah muda,” ungkapnya.
Kemudian turut juga diamankan, sebuah tas sandang kecil merk Converse, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan kayu kecil, 1 unit HP merk Realme, 1 HP merk Vivo, dan 1 unit HP merk Nokia.
“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 20 gram. Saat ini barang bukti dan kedua tersangka sudah diamankan di BNN Provinsi Jambi untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Oni)
Komentar