SUARA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Panitia Seleksi membuka kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk mengikuti seleksi Calon Direktur Perumda PDAM Pancuran Telago Muara Bungo tahun 2025.
Pengumuman resmi dengan nomor: 01/PANSEL-PERUMDA/2025 memuat persyaratan dan ketentuan bagi peserta seleksi. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, bahwa calon pelamar harus Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta memiliki integritas dan pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum.
Selain itu, pelamar diwajibkan memiliki ijazah minimal S1 yang telah dilegalisir, memiliki NPWP serta laporan SPT Tahunan, dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang merugikan keuangan negara maupun daerah.
Usia peserta juga dibatasi, yakni minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran pertama kali. Calon tidak boleh merangkap jabatan politik atau pengurus partai, serta harus bersedia berdomisili di Kabupaten Bungo.
Panitia seleksi berharap agar proses ini menghasilkan sosok profesional yang mampu membawa Perumda PDAM Pancuran Telago menjadi perusahaan daerah yang maju dan mandiri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia. PP ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan BUMD.
Berikut beberapa poin penting yang telah di atur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017:
Dalam PP ini jelas mengatur dua jenis BUMD, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sedang di Pasal 56 sudah dijelaskan tentang siapa yang berwenang untuk pengangkatan Direksi Perumda itu adalah KPM. Dalam hal ini selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) adalah Bupati.
“Direksi pada Perusahaan Umum Daerah diangkat oleh KPM dan Direksi pada Perusahaan Perseroan Daerah diangkat oleh RUPS,” bunyi pasal 56 tersebut.
Sedangkan di Pasal 57 nya mengatur tentang syarat mutlak untuk menjadi Direksi Perumda.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
1. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah,dan/atau calon anggota legislatif.
Ada 12 poin pada Pasal tersebut untuk hendaknya dapat menjadi dasar verifikasi persyaratan peserta seleksi. Poin (g) harus menjadi perhatian, diharapkan Bupati Bungo dan Pansel benar-benar teliti dan objektif dalam memilih Direksi yang berpijak pada profesionalitas agar kedepannya Perumda PDAM Pancuran Telago Muara Bungo bisa mendapatkan pemimpin yang bisa membawa PDAM ke arah yang lebih baik dan lebih maju serta dapat memenuhi perannya dengan baik sebagai Perumda.
Mengimplementasikan marwah dari PERMENDAGRI Nomor 23 tahun 2024. Untuk itu diharapkan agar Pansel dan Bupati Bungo dalam proses rekrutmen ini benar-benar mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah di Indonesia.
“Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim,” bunyi poin (g) tersebut.
Selanjutnya pada Pasal 58, tentang tahapan proses seleksi untuk Perumda meliputi :
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Untuk diketahui, PP nomor 54 tahun 2017 itu sudah sangat jelas di pasal 57 tentang Rekrutmen Persyaratan Direksi Perumda dan pasal 58 tentang Proses Rekrutmennya. Diharapkan agar Pansel maupun Bupati Bungo bisa bijak dan benar-benar mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia. (Oni)










