Tim Spartan Polres Bungo Amankan 2 Orang Pelaku Aktivitas Penyalahgunaan BBM Subsidi

SUARA BUNGO – Tim Spartan Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengamankan oknum pengangkutan BBM Subsidi (Ilegal Oil) serta mengamankan 2 orang pelaku pada, Sabtu (16/01/2021) saat dia menuju Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Penangkapan pelaku dan pemberhentian aktivitas pengangkutan BBM Subsidi (Ilegal Oil) tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering adanya kegiatan pengangkutan BBM Subsidi di jalan dari Kecamatan Rimbo Tengah menuju Kecamatan Pelepat Ilir.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Spartan Satreskrim Polres Bungo langsung bergerak cepat melaksanakan patroli di sepanjang jalan dari Kecamatan Rimbo Tengah menuju Kecamatan Pelepat Ilir.

Sekira pukul 18.00 Wib, tim Spartan Satreskrim Polres Bungo menemukan 1 unit mobil L300 berwarna hitam yang diduga melakukan kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi (Ilegal Oil) di depan Dam di Kampung Randu, Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah.

Selanjutnya tim Spartan Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya tim Spartan Satreskrim Polres Bungo langsung mengamankan 2 orang pelaku pembawa BBM Subsidi tersebut. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun Identitas pelaku yaitu, Erison (37) warga jalan Pelita, dusun Maju Jaya, Kecamatan Pelepat Ilir dan Robi Gazali (26) warga jalan Yusuf Mukti, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Pelaku melanggar pasal dugaan perkara, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah. Berdasarkan pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang MIGAS.

Adapun barang bukti yang di amankan polisi yaitu, 1 Unit Mobil L300 warna hitam, 1 buah Hp Nokia warna hitam, 56 galon berisikan Solar Subsidi. (Oni)

Komentar