SUARA BUNGO – Segel yang dipasang oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bungo di depan pintu masuk Pegasus beberapa bulan lalu, tampak sudah rusak. Padahal Pemkab Bungo secara resmi belum memberikan izin tempat hiburan malam itu untuk dibuka kembali.
Informasi yang diperoleh dilapangan, manajemen Pegasus belum lama ini diduga sudah masuk ke dalam ruangan Pegasus untuk mendata aset-aset mereka yang akan diover alih kepada pemegang saham yang baru.
“Pihak Pegasus beberapa hari yang lalu memang sudah masuk ke dalam guna mendata aset dan sekaligus membersihkan di dalamnya,” ungkap sember media ini, Senin (20/11/2023).
Namun, berdasarkan pengakuan oknum yang mengaku bahwa dirinya sudah masuk kedalam Pegasus inisial E, katanya dirinya masuk kedalam ruangan tersebut dengan cara masuk melalui pintu darurat.
“Kami masuk kemaren dari ruko sebelah dan juga dari pintu darurat,” ujar E.
Terkait rusaknya segel tersebut, Kasat Pol PP Bungo, Khaidir Yusuf berang. Katanya dirinya akan membawa oknum perusak segel ke kantor polisi.
“Siapo orangnyo, jika berani buka segel, akan sayo penjarakan. Kami tidak main-main, karna kunci gembok pegasus ado samo Satpol PP, Disporapar dan DPMPTSP,” tegas Khaidir Yusuf, Selasa (21/11/2023) lalu.
Dikatakan Khaidir, bahwa orang itu dikabarkan mau buka lagi dan berganti nama ke Zeus. “Kalau kito buka segel nanti harus ada berita acara. Kabarnyo owner nyo yang baru AH,” bebernya.
“Kalau pintu dakdo yang buka, kunci ado samo kito. Ada tiga kuncinya dak mungkin, jika dibukanyo panggil orang itu dimano dio masuk, jika dio rusak segel bisa kito sidangkan orang itu,” tambahnya.
“Kalau pintu depan sayo yakin seribu persen tidak ado sayo buka, kecuali kami dakdo tau, tim kami jugo dak mungkin entahlah kalau dio masuk lewat jendela kito dak tau, bisa jadi dio lewat atas, tapi kalau ado yng buka segelnyo siapo orangnyo langsung kito bawa ke kantor polisi, nnti kito tengok segelnyo,” pungkasnya.
Untuk informasi, Pegasus disegel dan digembok karena telah melanggar PP No.5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan, Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Perizinan, Perda No.3 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Minuman Berakohol.
Juga melanggar Surat Edaran No.556/231/Tahun 2023 Tentang Jam Operasional Hiburan Malam, Pencabutan Izin Restoran KBLI 56101 dan Karaoke KBLI 93292 No.503/1.83/DPM An. PT. Catur Tunggal Wijaya (Pegasus), Pencabutan Izin Club Malam/Disk Jockey (DJ) KBLI 56302 dan Surat Pernyataan Tanggal 07 Agustus 2023.
Berdasarkan KUHP NO 232 AYAT (1) “BARANG SIAPA YANG DENGAN SENGAJA MEMUTUS, MEMBUANG ATAU MERUSAK PENYEGELAN SUATU BENDA ATAU BANGUNAN, ATAU DENGAN CARA LAIN MENGGAGALKAN ATAU MELAKUKAN PENUTUPAN SEGEL BANGUNAN, DIANCAM PIDANA PENJARA PALING LAMA DUA TAHUN DELAPAN BULAN”. (Oni)
Komentar