Sebanyak 64 SK Hutan Sosial dari Presiden Untuk Jambi

SUARA JAMBI – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se Indonesia pada Kamis (07/01).

Penyerahan dilakukan secara virtual dari Istana Negara, Jakarta. Acara ini juga dihadiri secara virtual melalui konferensi video oleh penerima SK di berbagai provinsi di Indonesia. Provinsi Jambi menerima 64 SK dengan luas 32.500,92 hektare, bagi 9.424 KK.

Gubernur Jambi Fachori Umar dan masyarakat penerima SK di Provinsi Jambi hadir untuk menerima SK dari presiden secara virtual, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi. Hadir pula pada kesempatan tersebut Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Muhammad Said dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bestari.

Baca Juga :  Pj Sekda Kerinci Gasdinul Gazam Hadiri Rakor Dukcapil Provinsi Jambi

Perhutanan sosial merupakan salah satu solusi penyelesaian konflik kehutanan dengan masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan. Kelompok masyarakat pemegang izin perhutanan sosial berhak mengelola kawasan hutan sesuai izin area untuk kegiatan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Presiden menyampaikan, hari ini diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh tanah air, di seluruh Indonesia, luasnya 3.442.000 hektare. Dengan adanya SK Perhutanan Sosial diharapkan akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga). Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.

Menurut Jokowi, sejak lima tahun yang lalu pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena harus terkait dengan tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.

Baca Juga :  Memasuki Hari Kedua Kerja, Pemprov Jambi Gelar Halal Bihalal

“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria. Redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria yang marak terjadi baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,” ujar presiden.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Perhutaan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Muhammad Said menyampaikan, SK ini dikeluarkan agar masyarakat dapat mengelola hutan untuk kesejahteraan.

“Di Jambi ini ada 64 SK yang diterbitkan untuk hutan sosial. Secara nasional, Provinsi Jambi memiliki hutan adat yang terbanyak, dan ada beberapa yang masih dalam proses, dan yang paling banyak adalah di Kabupaten Merangin,” ujar Muhammad Said.

“Dengan adanya SK ini diharapkan akan mengurangi konflik antara masyarakat dengan perusahaan, sehingga perusahaan dan masyarakat dapat berjalan bersama, sehingga masyarakat punya legalitas untuk mengelola. Di Provinsi Jambi ada 333 Ha lebih, dan masih ada 133 ribu lebih potensi yang akan terus diberikan hak legalitasnya kepada masyarakat, dan izin yang sudah diterbitkan 414 izin untuk 34.974 KK. Target dari Bapak Presiden, tahun 2,” terang Said.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Adirozal Terima Piagam WTP dari Kementerian Keuangan RI

Data penyerahan SK Hutan Sosial per provinsi yang diperoleh dari Kementerian LHK: Provinsi Jambi sebanyak 64 SK, seluas 32.500,92 hektare, bagi 9.424 KK.

Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.526 Ha di 11 provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Banten, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku. (Zal)