SUARA KERINCI – Satuan Narkoba Polres Kerinci kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, pelaku berinisial L, ia merupakan warga desa Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Rabu (3/7/2019).
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, S.I.K, SH dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba, IPTU Sofyan Harahap menerangkan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi yang di berikan oleh warga.
Pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2019 sekira pukul 23.00 wib anggota Sat Narkoba melakukan giat imbangan Operasi PEKAT 2019 dengan melakukan Razia di Cafe-cafe di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Saat sampai di Cafe SARKET desa Kebun Baru, anggota melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung Cafe, saat anggota Sat Narkoba masuk ke dalam Room ada seseorang yang dengan tiba-tiba memasukkan sesuatu ke dalam celana dalamnya, saat anggota menggeledah yang bersangkutan, ditemukan orang tersebut membawa Narkotika jenis Shabu sebanyak 4 (empat) bungkus dan plastik warna bening yang di simpan didalam dompet warna coklat merah yang di simpan di dalam celana dalamnya.
Akhirnya orang tersebut dan barang bukti berupa shabu dibawa dan diamankan di Mapolres Kerinci.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis shabu seberat 1.93 gram.
“Saat ini bandarnya sedang kita selidiki. Dan mudah-mudahan akan segera kita tangkap, kami berkoordinasi dengan Kapolres beserta jajaran lainnya. Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana sebagaimana di maksud pasal 112 ayat (1), sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,“ pungkas IPTU Sofyan Harahap. (ndy)
Komentar