Rio Dusun Bedaro Putuskan Muhammad As’ari Menjadi Sekdus

SUARA BUNGO – Panitia seleksi (Pansel) penerimaan perangkat Dusun Bedaro, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII tahun 2022 dengan Formasi Sekertaris Dusun (Sekdus), telah mengumumkan hasil nilai akhir dari tes Tertulis dan tes Wawancara. Pengumuman hasil akhir itu disaksikan oleh Camat Muko-Muko Bathin VII, Rio Dusun Bedaro dan saksi dari pihak kedua kandidat, Sabtu (19/11/2022).

Dari hasil pantauan awak media dilapangan, seleksi perangkat dusun tahun 2022 dengan Formasi Sekdus Bedaro, berjalan dengan lancar. Berdasarkan nilai tes tertulis dan wawancara yang di umumkan oleh Pansel, nomor ujian 02 atas nama Hamidi memang lebih unggul dari nomor urut 01 atas nama Muhammad As’ari.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris: Parade Perahu Hias Lestarikan Tradisi Nenek Moyang Dahulu

Namun, berdasarkan permendagri nomor 83 tahun 2015 dan permendagri nomor 67 tahun 2017 keputusan tentang pengangkatan perangkat dusun, sepenuhnya ada ditangan datuk Rio.

“Kita selaku Pansel tidak berhak menentukan siapa yang menjadi sekdus. Pansel hanya merekomendasikan dua nama kepada datuk Rio. Hasil tes tertulis dan wawancara nilainya memang sudah kita umumkan, namun semua hasil keputusan akhir kami serahkan kepada pemangku kebijakan yaitu Rio Dusun Bedaro,” tutur Devi di dalam Forum terbuka.

Baca Juga :  Merangin Terluas Dapat Program Replanting Sawit dan Menjadi Kabupaten Tempat Studi Banding Provinsi Lain

Selanjutnya, Rio Bedaro, A Musa saat sambutan langsung memutuskan siapa yang berhak dan pantas menjadi Sekdus dusun Bedaro yang akan membantu dirinya membangun dusun Bedaro lebih baik kedepan.

“Alhamdulillah, seleksi sudah selesai dilaksanakan sesuai dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 yang bunyinya tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Merujuk dari kepatutan dan kelayakan calon, maka saya selaku Rio dusun Bedaro memutuskan atas nama Muhammad As’ari menjadi Sekdus dusun Bedaro. Dan selanjutnya saya akan membuat surat permohonan kepada Pak Camat Muko-Muko Bathin VII untuk mengeluarkan rekomendasi dan Nomor Induk Perangkat Dusun (NIPD) Sekdus Bedaro,” pungkasnya. (JKM)

Komentar