Punya Lahan Sawit Ratusan Hektar, CV. SAG Diduga Belum Kantongi IUP dan HGU

SUARA BUNGO – CV Surya Agung Gemilang (SAG) yang saat ini masih aktif dan terdeteksi memiliki lahan sawit ratusan hektar di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, saat ini diduga belum memiliki surat Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Tidak hanya belum mengantongi surat IUP, sampai sekarang CV tersebut diduga juga belum mengurus atau memiliki surat izin Hak Guna Usaha (HGU), padahal seharusnya surat-sudah izin tersebut harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan diantaranya perkebunan sawit.

Baca Juga :  Kabag Hukum : Kami Sudah Layangkan Surat Hasil Putusan Pengadilan ke Dinas PMD Bungo

Kepada wartawan, Bany selaku Humas CV. SAG mengaku, bahwa kebun sawit yang dikelola olehnya itu belum memiliki izin-izin resmi seperti IUP ataupun HGU. Ketika ditanya apa alasan kenapa sampai saat ini belum juga mengurus atau mengantongi izin-izin tersebut, Bany menjawab bahwa kepemilikan lahan sawit bukan satu orang namun ada beberapa orang.

“Ya, izin IUP ataupun HGU tidak ada. Hak itu karena luas kebun disini (Pelepat Ilir, red) hanya 50 hektar dan yang punya juga banyak orangnya,” terangnya.

Baca Juga :  Jumari Sebut Hasil Vaksinasi di Pelepat Ilir Terus Meroket

Ketika disinggung bukannya CV. SAG memiliki kebun sawit dengan luas ratusan hektar yang tersebar diwilayah Pelapat Ilir, Beny sedikit terdiam dan dia hanya menjawab yang punya kebun sawit yang diawasinya ada 8 orang.

“Karena yang punya 8 orang, maka surat izin tidak diurus dan sampai sekarang memang tidak ada,” tuturnya pula.

Baca Juga :  Diduga Ada Pungli di SMK Negeri 9 Bungo, Jumlahnya Mencapai Rp450 Ribu Per Murid

Kepemilikan lahan sawit yang luasnya ratusan hektar dan sampai sekarang tidak ada IUP ataupun HGU sudah jelas melanggar aturan yang ada karena kepemilikan IUP dan HGU merupakan syarat legalitas dalam pengelolaan lahan perkebunan, terutama kelapa sawit. Jika CV. SAG terbukti belum memiliki IUP dan HGU, maka pengelolaan lahan sawit bisa dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan masalah hukum. (Adh)