Kabag Hukum : Kami Sudah Layangkan Surat Hasil Putusan Pengadilan ke Dinas PMD Bungo

SUARA BUNGO – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang dikuatkan juga oleh PTUN Palembang meminta Bupati Bungo untuk mencabut SK Rio (Kades) Dusun Muara Kuamang dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Rio (Pilrio) di Dusun tersebut.

Dengan putusan Pengadilan tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bungo, Alex Purwendi mengatakan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (PMD) untuk menindaklanjuti dan menjalani keputusan pengadilan tersebut.

Dikatakannya, surat perintah untuk menjalani keputusan pengadilan sudah dilayangkannya kepada dinas PMD pada tanggal 29 Mei 2023 atau 7 hari setelah putusan PTUN itu.

Baca Juga :  Sosialisasi Kerjasama Luar Negeri, Bupati Sebut Tanjabbar Butuh Uluran Tangan Pemerintah Pusat

Dalam surat yang dilayangkan ke PMD itu, Kabag Hukum mengatakan bahwa inti dari surat itu yakni untuk menjalankan keputusan PTUN pertama dengan amar putusan yang telah ditetapkan itu.

“Sekarang prosesnya di PMD, kami tidak tau sampai dimana prosesnya. Apakah sudah diproses oleh Dinas PMD ke Bupati atau masih di PMD itu, yang pasti kami sudah menyurati secara resmi terkait (Pencabutan SK, red) Andi Sofian itu,” ujar Kabag Hukum Pemkab Bungo, Alex diruang kerjanya, Selasa (18/7/2023).

Dikatakan Alex, bahwa proses untuk pencabutan SK ini adalah tugas dari dinas teknis yakni dinas PMD, meskipun nanti yang menandatangani SK pemberhentiannya tetap Bupati.

Baca Juga :  Pihak PT. KBPC Terkesan Bungkam Terkait Tewasnya Operator Tambang, Wasnaker Masih Menunggu Keterangan Dari Perusahaan

Namun hingga saat ini, SK pencabutan atau pemberhentian Rio Dusun Muara Kuamang itu belum ada sampai ke bagian hukum. Padahal, surat putusan pengadilan sudah hampir 60 hari.

Alex juga mengatakan, bahwa pihaknya terlebih dahulu akan fokus kepada pencabutan SK Rio Muara Kuamang atas nama Andi Sofian dan menunjuk Pejabat Sementara (Pjs). Sementara untuk melakukan PSU perlu dilakukan kajian karena mekanisme atau petunjuk PSU untuk Pilrio belum ada.

Baca Juga :  Ada Apa Dengan Dinas PMD? Tresno: Secepatnya Kita Keluarkan Pembatalan SK Rio Muara Kuamang

“Setelah dilakukan pencabutan SK nanti, maka pak Bupati akan menunjuk Pjs Rio dari ASN untuk menjalani pemerintahan di dusun tersebut,” terangnya.

Dilanjutkan Alex, bahwa saat ini tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan putusan dari pengadilan, karena Pemkab Bungo sebagai tergugat tidak akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan tersebut. Sementara Rio Dusun Muara Kuamang, karena Andi Sofian juga menolak menjadi tergugat intervensi.

“Kalau untuk melakukan PK itu tidak kami lakukan, karena mengingat waktu dan anggaran. Rio Dusun Muara Kuamang dari awal sudah menolak menjadi tergugat intervensi,” katanya. (Oni)

Komentar