Diduga Tidak Profesional, Komisioner Bawaslu Bungo Segera Dilaporkan ke DKPP

SUARA BUNGO – Praktisi hukum tim SZ-Erick akan segera melaporkan Komisioner Bawaslu Bungo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelaporan itu atas dugaan ketidakprofesionalan Bawaslu Kabupaten Bungo dalam menerima laporan dan memberi informasi dari perkembangan laporan.

“Terdapat beberapa laporan atau informasi awal yang diduga tanpa dilakukan penelusuran untuk dapat dijadikan sebagai temuan,” ujar Paisal, SH., MH, Direktur Tim Advokasi SZ-Erick

Sebab sampai saat ini, sebut Paisal, ada sekitaran 21 item laporan yang belum jelas hasil dari penelusuran Bawaslu Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Sekda Asraf Dampingi Kunjungan Pj Gubernur Jambi ke Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap

Menurut tim advokasi nomor urut 1 ini, terdapat dugaan pelanggaran dilapangan yang harus diperiksa secara maksimal dan komprehensif.

“Sampai hari ini belum ada keputusan yang jelas dari Bawaslu, baik menghentikan proses dengan syarat yang tidak cukup ataupun melanjutkan proses ketahap selanjutnya. Seharusnya Bawaslu bertanggungjawab dan harus ada kepastian hukum-nya,” tegasnya.

Dugaan kurang profesionalnya Bawaslu Kabupaten Bungo, khususnya di Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran dalam menangani beberapa dugaan pelanggaran Pemilu.

Baca Juga :  Bupati Tanjabbar Ucapkan Bela Sungkawa Atas Musibah Kebakaran Senyerang

“Sampai saat ini belum ada klarifikasi hasil terkait beberapa laporan yang telah dilaporkan oleh tim SZ-Erick, salah satunya laporan tentang Pjs Bupati Bungo, yang juga ada beberapa orang ASN yang ikut terlibat dalam laporan dugaan ketidaknetralan ASN dalan proses Pesta Demokratis dibumi langkah serentak limbai seayun ini,” ujarnya.

Paisal juga mempertanyakan fungsi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bungo yang seharus tidak hanya menunggu laporan masuk dari masyarakat saja. Melainkan seharusnya bersifat aktif dilapangan bagaimana menelusuri sumber informasi pelanggaran yang terjadi dilapangan.

Baca Juga :  Wabup Ami Taher Hadiri Pelantikan Pengurus HMI dan KOHATI Cabang Kerinci

Paisal berharap kepada Bawaslu Bungo harus tegas menjalankan amanat UU Nomor 7 tahun 2017, pasal 101, yang seharusnya menjadi tugas wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten.

“Bawaslu-kan sudah sangat jelas terikat dengan peraturan Per Undang-Undangan dan Kode Etik sebagai penyelenggara, tidak ada yang kebal hukum dan tidak boleh sewenang-wenang, apalagi kalau melanggar dapat diproses hukum atau dilaporkan ke DKPP,” pungkasnya. (TMC)

Komentar