SUARA BUNGO – Kepolisian Resor (Polres) Bungo menggelar Konferensi Pers terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pungutan Liar (Pungli) pembuatan sertifikat program PTSL. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Mapolres Bungo, Selasa (26/12/2023).
Saat Konferensi Pers, Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram menyampaikan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh SY oknum Datuk Rio (Kepala Desa, red) Dusun Dwi Karya Bhakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Oknum Rio DKB beserya tiga orang perangkatnya itu telah terbukti melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyebabkan kerugian hingga Rp500 juta.
Selain SY, Polres Bungo juga menetapkan 3 tersangka lainnya, yaitu, HR (52) selaku Sekretaris Dusun (Sekdus), DM (46) selaku Kasi Pemerintahan dan OV (32) Kaur Keuangan Dusun Dwi Karya Bhakti (DKB).
“Ke empat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Bungo sejak 27 November 2023 yang lalu,” beber Kapolres Bungo, AKBP Bram, Selasa (26/12/2023).
Lanjut Kapolres, adapun modusnya yaitu, ke empat pelaku melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya membuat sertifikat program PTSL pada tahun 2022 yang lalu. Untuk besarannya bervariasi mulai dari Rp600 ribu sampai Rp2 juta rupiah.
“Dari aksi mereka itu, tersangka berhasil memungut uang dari masyarakat lebih kurang Rp500 juta dari pembuatan 669 sertifikat tanah melalui program PTSL,” tambahnya.
Saat ini penyidikan perkara kasus Pungli PTSL tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh polisi dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 31 tahun 1999 jo Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001.
“Mereka terancam pidana penjara seumur hidup, atau minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tegas Kapolres.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, S.T.K., S.I.K juga menghimbau kepada semua pelaku tindak kejahatan agar mengurungkan niatnya tersebut. Jika tidak, pihaknya akan bertindak.
“Jika berbuat kejahatan, cepat atau lambat pasti akan terungkap. Saya berpesan kepada para-para pelaku tindak pidana kejahatan, terkhusus dalam wilayah hukum Polres Bungo agar mengurungkan niat jahatnya, jika tidak, insya allah akan ada celah untuk kami tindak,” pungkasnya. (Oni)
Komentar