Selama Desember 2023, Polres Bungo Berhasil Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

SUARA BUNGO – Dalam kurun waktu tak sampai satu bulan, Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba, yakni selama bulan Desember 2023 ini.

Saat Konsferensi Pers, Kapolres Bungo AKBP. Wahyu Bram yang didampingi Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU. Putu Gede Eka Purwita menyampaikan, bahwa ada 11 orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan selama bulan Desember 2023.

“Selama bulan Desember ini ada lima kasus penangkapan terkait penyalahgunaan Narkoba. Pada tanggal 03 Desember 2023 kita menangkap 3 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan ekstasi, tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 20:00 wib kita mengamankan 2 pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja, dan masih ditanggal 06 Desember 2023 kita kembali mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sekira pukul 22:00 wib, tanggal 10 Desember 2023, 4 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, dan pada tanggal 14 Desember 2023 kita amankan 1 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, jadi total pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil kita amankan selama bulan Desember sebanyak 11 orang,” jelas Kapolres AKBP Wahyu Bram, Selasa (26/12/2023) di aula lantai 3 gedung Mapolres Bungo.

Baca Juga :  Al Haris: Pemprov Jambi Terus Fokus Pada Penanganan Stunting

Menurut Kapolres, para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengedar hingga pemakai dan bandar tingkat kecamatan.

Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K juga mengatakan, adapun jumlah barang bukti yang diamankan dalam kurun waktu tahun 2023 tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu, Ganja 814, 06 gram. Extacy 1,37 gram (3 Butir), kalau dirupiahkan kurang lebih Rp1,2 Milyar.

Baca Juga :  Persiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polres Bungo dan Pekab Bungo Gelar Apel Pasukan

Bram juga memaparkan, bahwa ada hal yang menonjol dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini, karena salah satu pelakunya adalah seorang perempuan.

“Sebagian besar pelaku penyalahgunaan narkotika yang kita tangkap adalah laki-laki, namun ada 1 orang wanita yang juga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika, dan ini menjadi hal yang sangat menonjol di masyarakat dan juga insan pers,” katanya.

AKBP Wahyu Bram juga menambahkan, untuk para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini akan dikenakan pasal 114 AYAT (2) JO pasal 112 AYAT (2) UU NARKOTIKA NO 35 THN 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda Rp1 Miliar.

Baca Juga :  Dua Rumah Bedeng di Tanjung Gedang Ludes di Lahap Sijago Merah

Untuk pelaku hampir semua berdomisili di Kabupaten Bungo yaitu, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Bathin II Pelayang, Bungo Dani, Pelepat Ilir, dusun Tanjung Gedang, Simpang Kampung Solok, 1 orang tinggal di wilayah Rimbo Bujang, dan 1 orang tinggal di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Bungo agar menginformasikan kepada polisi jika menemukan penyalahgunaan narkoba.

“Sayangi anak-anak generasi muda kita. Kalau ada yang mengetahui dan melihat pemakai, pengedar maupun bandar narkoba, cepat dilaporkan ke pihak yang berwajib, biar segera di proses dan ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Oni)

Komentar