Polisi Amankan 2,8 Kg Sabu Hasil Pengembangan Dari Penangkapan di Bungo

SUARA RIAU – Usai mengamankan 1 Kilogram sabu dari Kabupaten Bungo, dikawasan Sungai Binjai dari tersangka Yayan alias Dayat Selasa (18/09/2018) lalu, rupanya tim Satresnarkoba Polres Merangin terus melakukan pengembangan.

 

Pada hari Jum’at (20/9/2018), dini hari sekitar pukul 02:00 Wib, Tim Satres Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan 2,8 Kilo Gram Narkoba

Baca Juga :  Fauzi : 17 Orang Tak Lulus Asessment Lingkup Dinas PUPR Provinsi Jambi
Barang Bukti Sabu yang di amankan dari Riau

Jenis sabu dari tersangka Desky Haryono alias Melki (36).

Tim yang juga di Back up Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi ini awalnya mengamankan Desky di rumahnya di kawasan Jalan Lintas Timur, Japura Rt 02, Rw 02, Kecamatan Lirik Kabupaten Indra Giri, Provinsi Riau.

Dirumahnya ini, polisi berhasil mengamankan 2 bungkus plastik sedang yang berisi sabu masing-masing seberat 3,07 Gram dan 2,24 Gram yang salah satunya disimpan didalam kloset kamar mandi.

Baca Juga :  Anak Oknum Anggota DPRD Bungo Ditangkap Satres Narkoba Polres Bungo

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan di kamar Pelaku, disana ditemukan 1 buah dompet warna pink yang berisikan timbangan digital dan plastik kecil bening yang berisikan 3 pil ektacy dan 2 buah pecahan pil ektacy dan sendok takar yang terbuat dari pipet.

Baca Juga :  Sepekan, Polres Bungo Amankan 1 Bandar Sabu-Sabu Perempuan Bersama 11 Tersangka Lainnya

Bukan hanya disana, polisi juga bergerak ke rumah orang tua Desky, disana tim kembali mengamankan 2,38 Kilo Sabu yang disimpan dalam koper didalam kamar Desky.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Kapolisian, rencananya, Polres Merangin baru akan melakukan press realese pada hari Senin (24/9/2018) Mendatang. (sbs)