PT. TKA Dilapor Ke Polisi, Atas Dugaan Penipuan Plasma

SUARA BUNGO – Dugaan kasus penipuan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan kembali terjadi di Kabupaten Bungo. Kali ini dialami oleh, Banar warga Dusun Tuo Limbur, Rt 007/002, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Jambi. Ia merasa telah ditipu oleh Perusahaan PT. Tidar Kerinci Agung (TKA), pasalnya, dirinya dijanjikan oleh Perusahaan akan dibangunkan Plasma kebun sawit, namun pada kenyataannya hal tersebut hanya janji semata.

“Itu kejadian sudah lama, sekitar tahun 1998-1999, PT TKA dulu menjanjikan akan dibikin Plasma kebun sawit untuk saya. Namun ternyata apa yang sudah dijanjikan tersebut hanya tinggal janji,” jelas Banar.

Dikatakan Banar lagi, adapun janji pihak perusahaan tersebut dilakukan dengan pola Kredit Koperasi Perimer Anggota (KKPA). Semenjak perjanjian tersebut dibuat tahun 2006 silam, dirinya pernah menerima uang sebesar Rp. 200.000 melalui Koperasi KOSUMA.

“Setelah perjanjian tersebut dibuat pada tahun 2006, saya cuma menerima uang hasil panen dari PT. TKA, melalui koperasi KOSUMA sebesar Rp. 200.000. Cuma sekalitulah saya nerimo uang hasil panennya,” keluhnya.

Lebih lanjut lagi, Banar juga mengatakan, dirinya mengetahui bahwa Ia telah ditipu oleh pihak perusahaan adalah saat ia melihat berita acara hasil pengecekan kebun kelapa sawit plasma oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, ternyata kebun plasma yang diperuntukan untuk dirinya itu tidak ada.

Baca Juga :  Oknum ASN ES dan N Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya..!!!

“Saya merasa tertipu oleh pihak perusahaan PT. TKA, saat melihat hasil laporan dari pengecekan kebun sawit plasma dan disitu tidak ada kebun plasma yang atas nama saya,” kesal Banar.

Terkait hal tersebut, Banar melaporkan PT. TKA ke Mapolres Bungo, berdasarkan LP, Nomor : LP/B/140/RES.1.8./IV/2018/SPKT/Res Bungo, pada hari selasa, 24 April 2018 sekira jam 10.00 wib.

“Mengetahui hal tersebut saya langsung melaporkan ke Mapolres Bungo. Saya berharap pihak kepolisian bisa memprosesnya dengan profesional,” pungkasnya. (sbs)

PT. TKA Dilapor Ke Polisi, Atas Dugaan Penipuan Plasma

SUARA BUNGO – Dugaan kasus penipuan terhadap masyarakat oleh perusahaan kembali terjadi di Kabupaten Bungo. Kali ini dialami oleh Banar warga Dusun Tuo Limbur, Rt 007/002, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Jambi. Ia merasa ditipu oleh Perusahaan PT. Tidar Kerinci Agung (TKA), pasalnya, dirinya dijanjikan oleh Perusahaan akan dibangunkan Plasma kebun sawit, namun pada kenyataannya hal tersebut hanya janji semata.

Baca Juga :  Korem 042/Gapu Berikan Wasbang Kepada SMN 2019

“Itu kejadian sudah lama, sekitar tahun 1998-1999, PT TKA dulu menjanjikan akan dibikin Plasma kebun sawit untuk saya. Namun ternyata apa yang sudah dijanjikan tersebut hanya tinggal janji,” jelas Banar.

Dikatakan Banar lagi, adapun janji pihak perusahaan tersebut dilakukan dengan pola Kredit Koperasi Perimer Anggota (KKPA). Semenjak perjanjian tersebut dibuat tahun 2006 silam, dirinya pernah menerima uang sebesar Rp. 200.000 melalui Koperasi KOSUMA.

“Setelah perjanjian tersebut dibuat pada tahun 2006, saya cuma menerima uang hasil panen dari PT. TKA, melalui koperasi KOSUMA sebesar Rp. 200.000. Cuma sekalitulah saya nerimo uang hasil panennya,” keluhnya.

Lebih lanjut lagi, Banar juga mengatakan, dirinya mengetahui bahwa Ia telah ditipu oleh pihak perusahaan adalah saat ia melihat berita acara hasil pengecekan kebun kelapa sawit plasma oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, ternyata kebun plasma yang diperuntukan untuk dirinya itu tidak ada.

Baca Juga :  Hari Kesehatan Nasional, Pemkab Merangin Gelar Bhakti Sosial Kesehatan di Tabir Ilir

“Saya merasa tertipu oleh pihak perusahaan PT. TKA, saat melihat hasil laporan dari pengecekan kebun sawit plasma dan disitu tidak ada kebun plasma yang atas nama saya,” kesal Banar.

Terkait hal tersebut, Banar melaporkan PT. TKA ke Mapolres Bungo, berdasarkan LP, Nomor : LP/B/140/RES.1.8./IV/2018/SPKT/Res Bungo, pada hari selasa, 24 April 2018 sekira jam 10.00 wib.

“Dengan hat tersebut, saya langsung melaporkan ke Mapolres Bungo. Saya berharap pihak kepolisian bisa memprosesnya dengan profesional,” harapnya.

Terpisah, Dasferiyadi dari DPP Aliansi Indonesia dan R Hamdani kepada suarabutesarko.com mengatakan, bahwa ia dan pak R Hamdani Caniago diminta oleh masyarakat untuk mendampingi pak Banar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Diharapkan dengan sangat, Pemda Bungo agar dapat membantu warganya, jika bukan ke Pemkab Bungo mau kemana lagi masyarakat akan mengadu,” harapnya.

“Kami diminta oleh masyarakat untuk mendampingi pak Banar, dan kami juga meminta agar proses ini berjalan sesuai prosedur, jika benar ada hak warga didalam itu tolong dikembalikan jangan lakukan pembodohan terhadap masyarakat,” pungkas Dasferiyadi. (sbs)