Pilkada Serentak Positif Akan Digelar 9 Desember 2020

SUARA JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (27/5/2020).

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ahmad Doli Kurnia. RDP tersebut berlangsung dari pagi hingga petang. Dari ruang komisi II DPR RI, rapat juga dihadiri secara virtual semua anggota KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  SZ Optimis Dapat Perahu PKB For Bupati Bungo

Adapun rapat dengar pendapat tersebut yaitu untuk membahas kepastian pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Semuanya telah sepakat bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, akan tetapi harus tetap memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan dengan berkoordinasi dengan gugus tugas Penanganan Covid-19,” ujar Ahmad Doli Kurnia, sembari mengetuk palu tanda persetujuan.

Baca Juga :  Ospek Tatapmuka Sedang Sendu, Ospek Virtual Begitu Syahdu

Tahapan Pilkada itu sendiri akan mulai dilaksanakan pada 15 Juni 2020 mendatang.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Resmikan Mushola Al-Majid SDN 008/V Merlung

DPR RI juga meminta KPU, Bawaslu dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran secara rinci sebagai konsekuensi dari penerapan protokol kesehatan pada Pilkada.

“Seluruh konsekuensi itu termasuk anggaran akan kita perhatian dan akan kita bahas pada rapat berikutnya,” Pungkasnya. (SBS)