SUARA JAMBI – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M. Dianto mengatakan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) taman anggrek saat ini belum bisa dibuka dan dinikmati oleh masyarakat umum, meskipun pengerjaannya sudah selesai pada 19 Desember 2018 lalu.
“Taman ini belum bisa dibuka, karena ada kendala, kendala yang dimaksud adalah RTH Taman Anggrek masih dikelilingi oleh pagar seng sehingga belum diserahkan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi,” tutur Sekda kepada wartawan, Jum’at (4/1/2018) usai meninjau ke lokasi.
Sekda menyebutkan, jika pihak PUPR Provinsi Jambi belum melakukan prosesi penyerahan kepada Sekretariat Daerah, akibatnya pihaknya belum bisa menyerahkan ke Dinas Pertanian melalui UPTD taman anggrek untuk dikelola.
“Nah sekarang ini kami lagi bahasnya, insya allah dalam pekan depan kami akan duduk bersama, dengan sekretariat dalam hal ini Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelas Sekda.
Untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung RTH taman anggrek, kata Sekda para Petugas Satpol PP Provinsi Jambi akan bekerja sama dengan UPTD Taman Anggrek, karena Taman Anggrek ini menjadi salah satu Ikon wisata yang ada di dalam Kota Jambi. (Zal)
Komentar